Kejari Sita Dokumen Proyek Jembatan Enok

Jumat, 15 Januari 2016 22:42:59 1155
Kejari Sita Dokumen Proyek Jembatan Enok
Tembilahan, inforiau.co - Rekanan kontraktor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan. Untuk membongkar sekandal korupsi pembangunan jembatan Enok dengan anggaran sekitar Rp44 miliar Kejari kembali melakukan penyitaan sejumlah dokumen di Dinas Bina Marga dan SDA Inhil.
 
Setelah penyitaan, Kasi Intel Kejari Inhil, Novriansyah menyatakan penyitaan ini merupakan usaha untuk mengembangkan dugaan kasus korupsi ini. "Kami akan kembangkan barang-barang bukti yang ada. Ada kemungkinan tersangka baru lagi dalam kasus ini," kata Novri.
 
Dari berbagai informasi yang berhasil dirangkum media, kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut berinisial HD. Hal itu diketahui pemenang tender proyek tersebut adalah perusahaan yang bersangkutan.
 
Sedangkan untuk Kadis di SKPD tersebut pada tahun anggaran 2013 ada dua orang. Satu berinisial TE dan satunya lagi berinisial F. SAF

KOMENTAR