Kejati Hentikan Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan RS Unri

Pekanbaru, Kanalsumatera.com - Penyidikan dugaan tindakan perkara korupsi pada pembangunan rumah sakit pendidikan di universitas riau(UPR) telah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati).
Penyelidikan dihentikan dikarnakan pihak asuransi PT. Asuransi Mega Pratama telah mengembalikan jaminan uang pelaksanaan dan uang muka proyek pembangunan rumah sakit kepada Universitas Riau sebesar Rp. 4,7 milyar pada Rabu (6/11/2019)
Pembangunan gedung B rumah sakit Unri berasal dari APBN tahun 2015, melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp 50 milyar.
Berbagai tanggapan mahasiswa Unri muncul akan hal ini. Salah satunya Ardi mahasiswa fakultas FKIP "saya dengar si penyelidikannya sudah dihentikan, karna uangnya sudah dikembalikan, tapikan kecewa aja pembangunan rumah sakit tidak selesai, cuma siap 50 persen" ungkapnya
Mahasiswa semester 5 ini juga berharap agar pembangunan rumah sakit Unri dapat diselesaikan 100 persen sebagai mana mestinya.
" Harapan saya setelah permasalahannya selesai, pembangunanya dapat dilanjutkan sampai siap 100 persen" tambahnya. fik