Kemekumhan Keluarkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Gurindam 12

Sabtu, 20 Agustus 2022 17:59:48 217
Kemekumhan Keluarkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Gurindam 12
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam

Inforiau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Indonesia mengeluarkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Gurindam 12.

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam kepada Asisten III Pemko Tanjungpinang Yuswandi pada peringatan Hari Jadi ke-77 Kemenkumham, Jumat (19/8).

Saffar mengatakan pihaknya menyerahkan dua penghargaan yakni Gurindam 12 terdaftar sebagai KIK. Penghargaan tersebut langsung ditandatangani oleh Menkumham Yasona Laoly. “Kanwil hanya menyerahkan sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkumham,” katanya seperti dimuat Batampos.

Kemudian Saffar menjelaskan, pendaftaran KIK bertujuan untuk melindungi Gurundam 12 agar tidak diklaim oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Karena menurutnya, Gurindam 12 merupakan ikon Kepri. “Dengan sertifikat tersebut secara hukum Gurindam 12 milik Kepri,” jelasnya.

Kemenkumham juga menyerahkan penghargaan kepada Bank Mandiri sebagai salah satu perusahaan yang telah mematuhi sesuai ketentuan dari proses Hak Asasi Manusia yang harus dipatuhi.*

KOMENTAR