Kepergok Curi Kabel Tower di Simpang Panbil Batam, AS Acungkan Kapak ke Petugas

Rabu, 21 Desember 2022 14:26:27 613
Kepergok Curi Kabel Tower di Simpang Panbil Batam, AS Acungkan Kapak ke Petugas
Ilustrasi/Net

Inforiau - Polsek Sei Beduk mengamankan pencuri kabel tower. Tersangka berinisial AS (31) sempat mengacungkan kapak saat kepergok melakukan aksinya.

Pelaku mencuri kabel tower PT Dayanamitra Telekomunikasi di Simpang Panbil. Unit reskrim Polsek Sei Beduk akhirnya mengamankan pelaku usai lebih dahulu ditahan oleh petugas yang memergoki aksi itu.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia seperti dimuat Batamnews menjelaskan kejadian pada Senin 19 Desember 2022 sekira pukul 15.30 WIB.

AS kepergok tim pemantau CCTV bawah tower di Simpang Panbil Mall ada aktivitas mencurigakan. Pantauan ini dilaporkan ke pihak petugas.

Tim lapangan menuju ke kokasi tower. Sesampainya di tower mereka melihat pelaku mencoba keluar dari dalam shelter tower sambil mengacungkan sebilah kapak.

Saat akan turun dari dinding shelter, tersangka berhasil diciduk bersama-sama. Mereka melaporkan hal ini ke Polsek Sei Beduk. Tersangka ternyata sudah dua kali melakukan pencurian.

"Pelapor membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sei Beduk guna melakukan proses hukum. Atas kejadian tersebut kerugian diperkirakan senilai Rp 35.800.000," terang AKP Betty, Selasa (20/12/2022).

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menjelaskan kronologi penangkapan pada Senin 19 Desember 2022 itu sekira pukul 19.00 WIB.

"Unit Opsnal dan penyidik pembantu mendatangi TKP dan mengumpulkan barang bukti serta mengambil keterangan saksi-saks. Tersangka setelah diinterogasi mengakui perbuatannya mencuri kabel dua kali, berupa kabel power tower milik PT. Telkomsel," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni, kapak, gunting kawat dan dua buah obeng serta sejumlah alat eletronik tower. Yang menjadi korban di sini yakni PT Dayamitra Telekomunikasi.

"Pelaku merupakan warga Plamo Batam Center. Ia diancam dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," terangnya.*

KOMENTAR