Ketua Pengadilan Saja Korup, Izin Pengadilan Untuk Penyadapan Terbantahkan
Senin, 09 Oktober 2017 12:01:08 537
KPK menangkap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono yang menerima suap USD 64 ribu, dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan, dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha.
Jakarta, inforiau.co - Pansus KPK yang dibentuk DPR meminta penyadapan yang dilakukan KPK diatur ulang yaitu penyadapan harus seizin ketua pengadilan. Nah, bagaimana bila ketua pengadilannya yang korup?
Dalam rangkaian panjang Pansus KPK, isu penyadapan yang dilakukan KPK disinggung dan membuat perdebatan yang alot. Saat merumuskan 4 poin kesimpulan hasil rapat yang hendak diambil persetujuan Pansus KPK, terjadi silang pendapat.
Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman memutuskan penyadapan dan OTT yang dilakukan KPK harus sesuai perundangan yang berlaku. Hal ini diprotes sejumlah anggota Komisi III.
"Perundangan yang berlaku itu yang mana? Ini kan UU Penyadapan belum diatur, mungkin bisa merujuk ke UU Narkotika soal penyadapan," kata Masinton Pasaribu protes dalam rapat Pansus pada 26 September 2017.
Anggota Komisi III F-PKS Nasir Djamil mengatakan sebaiknya soal OTT itu dihapuskan dari kesimpulan dan fokus ke soal penyadapan. Forum lalu menyetujui. Namun, soal penyadapan, ini jadi perdebatan karena belum ada acuan yang mengatur, yakni aturan setingkat UU.
Rapat berjalan alot. Perdebatan soal penyadapan ini memakan waktu kurang lebih 40 menit. Muncul beberapa opsi soal kesimpulan penyadapan ini. Bahkan, sempat terjadi debat panas antaranggota saat Benny main ketuk palu tanda persetujuan di saat Masinton ingin interupsi.
"Anda tidak bisa seperti itu, tidak boleh!" kata anggota F-NasDem Teuku Taufiqulhadi.
"Ya, jangan seperti itu saya kira. Kalau memimpin seperti itu saya juga bisa memimpin duduk di sana," timpal Nasir Djamil.
"Ya duduk saja di sini, silakan," jawab Benny.
Entah kebetulan atau tidak, KPK belakangan menangkap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono yang menerima suap USD 64 ribu, dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan, dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha. Salah satu hasil yang tersadap KPK adalah percakapan telepon dengan kode 'pengajian' yang berarti 'transaksi uang korupsi'.
Dalam OTT KPK tersebut, Politikus Golkar dan Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Manado memakai Kode 'Pengajian'
Sudiwardono tidak mengatakan apapun kepada media saat digelandang keluar dari KPK pada Minggu (8/10) dini hari. Memakai batik biru berbalut rompi oranye, dia berjalan menuju mobil tahanan tanpa memberikan penyataan apapun.
"Teori izin pengadilan terbantahkan. Harusnya tetap tidak diperlukan izin pengadilan. Ini lah ciri pemberantasan yang bersifat extraordonary crime. Bahkan kalau perlu ditingkatkan lagi OTT-nya. Karena tindakan ini akan berdampak pencegahan korupsi," kata guru besar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho.
Lalu, apa jadinya bila penyadapan KPK benar-benar harus izin ketua pengadilan?
OTT KPK Tidak Perlu Izin Pengadilan
KPK menangkap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono karena menerima sejumlah uang dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha. Hal itu menegaskan bila usulan izin pengadilan untuk menyadap, tidak diperlukan lagi.
"Teori izin pengadilan terbantahkan. Harusnya tetap tidak diperlukan izin pengadilan. Ini lah ciri pemberantasan yang bersifat extraordonary crime. Bahkan kalau perlu ditingkatkan lagi OTT-nya. Karena tindakan ini akan berdampak pencegahan korupsi," kata guru besar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Minggu (8/10/2017).
Dalam percakapan Sudiwardono-Aditya, mereka menggunakan istilah 'pengajian' untuk menyoal uang. Seperti pengajiannya di mana, dan pengajiannya kapan. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kode 'pengajian' jarang dilakukan.
Lalu apa maksud Aditya? Ternyata ia meminta Sudiwardono tidak menahan ibunya, Marlina Moha karena sudah divonis 5 tahun penjara. Selain itu, Adit akan menyerahkan Rp 1 miliar bila ibunya divonis bebas.
"Tindakan OTT merupakan operasi senyap dan dalam teori Ilmu Pengungkapar Perkra atau Kriminalistik, ini yag disebut Taktik Pengungkapan, bukan Teknik! Kalau teknik semua penegak hukum bisa melakukan," kata Hibnu menegaskan.
Kewenangan penyadapan KPK itu diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa :
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
"UU yang sekarang cukup ampuh, belum perlu direvisi," cetus Hibnu. dc/ir
editor : asa