Ketum Partai Prima: Kami Bukan Berjuang Tunda Pemilu 2024

Rabu, 08 Maret 2023 16:39:17 205
Ketum Partai Prima: Kami Bukan Berjuang Tunda Pemilu 2024
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono

Inforiau - Gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait gagalnya syarat administratif dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam gugatannya, Partai Prima meminta agar PN Jakpus menunda pelaksanaan pemilu.

Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KY Pelototi Banding hingga Kasasi Perkara Prima

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan Partai Prima bermaksud mencari keadilan atas gugatan tersebut, bukan berniat untuk menunda Pemilu 2024.

"Saya perlu menegaskan kembali, bahwa posisi politik partai rakyat adil makmur (Prima), bahwa kami berjuang itu, agar bisa ikut pemilu 2024, bukan untuk menunda pemilu 2024 ini karena banyak di salah pahami," kata Agus Jabo dalam diskusi Empat Pilar bertemakan ‘Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu’, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (8/3).

"Bahkan, sekelas Menko Polhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif," imbuhnya.

Jabo menerangkan, permohonan Partai Prima ke pengadilan negeri itu bukan permohonan sengketa pemilu yang perlu dipahami oleh masyarakat. Tetapi, Partai Prima mengajukan permohonan ke PN Jakpus atas tindakan KPU yang dianggap tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi administratif terhadap Partai Prima.

"Kami sudah berusaha mencari keadilan, melalui lembaga-lembaga yang diatur oleh undang-undang dalam menangani sengketa pemilu ke Bawaslu, PTUN, tetapi usaha-usaha kami yang kami lakukan itu tertutup atau ditutup," terangnya.

Dalam prosesnya, Partai Prima merasa sudah melengkapi apa yang diminta KPU, baik secara dokumentasi maupun syarat faktualnya. Namun, Jabo mengendus adanya upaya gerakan politik yang melakukan aksi massa ke KPU tentang penghentian proses pemilu dan meminta agar KPU diaudit.

Usaha Partai Prima untuk mendapatkan keadilan sudah ditempuh dengan berbagai cara, sesuai undang-undang. Tetapi, Jabo menilai KPU dan Bawaslu diam atas tuntutan Partai Prima.

"Kita puasa berbicara tentang proses bagaimana mereka melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi administrasi. Itu sudah banyak yang kita sampaikan lewat media," tutupnya.*

KOMENTAR