KPU Kampar Expose PKPU Nomor 3 Tahun 2016
Kamis, 21 April 2016 21:37:35 1445

Kegiatan expose yang di taja KPU Kampar dalam mensosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2016
Bangkinang, inforiau.co - Jelang Pilkada Kampar tahun 2017 mendatang KPU Kampar melakukan expose tentang peraturan pemilu yang baru yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur tahapan Pilkada.
Kegiatan tersebut di laksanakan di Aula KPU Kampar, Rabu (20/04/16) dan di hadiri seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Kampar. Selain stakeholder, seluruh komisioner KPU yakni Ketua KPU Kabupaten Kampar, Yatarullah, beserta anggota, Ahmad Dahlan, M Hasbi, Sardalis, Dahmizar, Sekretaris Nazarudin dan para staf juga mengikuti acara dengan khidmat.
Dalam penyampaian materinya, Ketua KPU menjelaskan tahapan demi tahapan yang akan diikuti oleh seluruh calon bupati/wakil bupati baik dari partai maupun perseorangan dalam pemilihan umum tahun 2017 akan datang. "Melalui sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2016 ini tentunya kita mempunyai payung hukum dalam melaksanakan kegiatan pemilihan umum di Kabupaten Kampar sendiri," kata Yatarullah.
Selanjutnya selain menyampaikan berbagai mekanisme proses penjaringan dan pemilihan tentunya KPU sudah siap dulu perencanaan program dan anggaran, yang mana untuk Pilkada Kampar saat nanti sudah dalam anggaran sebesar Rp 25 Miliar.
"Sebesar itupun anggaran masih kurang, tetapi KPU akan kembali mengusulkan lagi pada APBD Perubahan nantinya," terangnya.
Di akhir penyampaian, salah seorang anggota komisioner KPU Divisi Teknis, Sardalis, menegaskan bahwa dalam proses perekrutan PPK di setiap kecamatan, jika anggota PPK tersebut sudah pernah terlibat dalam Pilkada tahun 2006 dan 2011, secara aturan yang berlaku tidak boleh lagi mendaftar sebagai PPK. HEN