Dua Terduga Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Kampar Ditangkap, Ternyata Tetangga Sendiri

Jumat, 04 Juli 2025 19:34:55
Dua Terduga Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Kampar Ditangkap, Ternyata Tetangga Sendiri

PEKANBARU, Inforiau.co –Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dua pelaku yang ditangkap diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Media Center Polda Riau, Jumat (4/7/2025), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor, serta Kasat Reskrim Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Kasus tragis ini bermula pada 23 Februari 2025, saat korban berinisial LDR (43) ditemukan tewas di dapur rumahnya. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat benturan benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak.

“Korban tidak hanya kehilangan nyawa, tetapi juga kehilangan harta benda berupa uang tunai sebesar Rp40 juta dan sejumlah perhiasan emas. Diduga kuat ini adalah motif ekonomi,” jelas Kombes Pol Asep Darmawan.

Kecurigaan penyidik mulai mengarah pada orang sekitar, mengingat tidak ada tanda-tanda perusakan di rumah korban. Pintu belakang dalam keadaan terbuka, namun tidak rusak, yang mengindikasikan korban mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyebutkan, laporan awal diterima dari kakak korban pada Februari 2025. Penyelidikan dilakukan secara intensif oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Kampar, termasuk menggunakan metode scientific crime investigation.

“Dengan kerja keras penyidik dan pendekatan berbasis bukti ilmiah, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka,” ungkap Anom.

Kedua pelaku diketahui berinisial ZA alias FL dan MI alias I. Mereka ditangkap pada 29 Juni 2025 di wilayah Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang—masih berada di lingkungan tempat tinggal korban.

Menurut Kombes Asep Darmawan, salah satu pelaku, MI, dikenal sering berada di sekitar rumah korban, bahkan menggunakan rumah kosong di dekat lokasi untuk berpesta narkoba. Saat ditangkap, MI juga terbukti positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.

“Karena minimnya alat bukti di awal, proses pengungkapan butuh waktu. Tapi kami pastikan semua tindakan dilakukan berdasarkan bukti ilmiah yang kuat,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

KOMENTAR