KPU Kampar Menangkan Gugatan Alfisyahri Di PT-TUN Medan
Kamis, 08 Desember 2016 11:58:32 1366

Anggota komisioner KPU Kampar Hasby
Bangkinang,inforiau--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar memenangkan gugatan Alfisyahri-Hasbin di PT.TUN Medan terkait kegagalannya masuk dalam bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2017. Hal ini disampaikan salah satu Komisioner KPU Kabupaten Kampar Hasbi Abu Hasan, Rabu sore (7/12) saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
"Putusan perkara no. 5/G/PILKADA/2016/PT.TUN Medan sudah kita terima dan KPU kampar memenangkan putusan PT.TUN Medan namun hingga saat ini kita masih menunggu salinan dari PT.TUN," ungkapnya.
Hasbi yang saat dihubungi masih berada di PT.TUN Medan Sumatra Utara itu menyebutkan gugatan Alfisyahri tidak diterima oleh PT.TUN.
"Karena salinan belum kita dapatkan namun yang pasti saat ini Kpau kampar memennagkan putusan itu," sebutnya lagi.
Namun lanjutnya, kita tidak dapat mempublikasikan terlalu detail karena salinan belum sampai ketangan kita dan nanti juga ada item-item yang harus kita baca ulang," imbuhnya.IR