KPU Kampar Sebut Gugatan Ke MK Nihil

Selasa, 28 Februari 2017 12:34:00 894
KPU Kampar Sebut Gugatan Ke MK Nihil
Ketua KPU Kampar Yatarullah Sag SH M.Hum

Bangkinang, Inforiau.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Yatarullah, S.Ag. M.Hum menyebutkan batas akhir pengajuan sengketa Kabupaten Kampar ke Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir hingga tadi malam Senen (27/2) pukul 00.00 wib dan dipastikan tidak ada sengketa hingga ke MK.

 

Demikian disampaikan Yatarullah kepada wartawan saat dihubungi melalui telephone genggam miliknya, Selasa (28/2/2017).

 

"Alhamdulillah Sampai jam 24.00 tadi malam adalah batas akhirnya pengajuan ke MK untuk kampar dan tidak tidak ada permasalahan apapun yang masuk ke MK terkait pilkada di Kabupaten Kampar dan tadi malam adalah batas akhirnya," ungkap Yatarullah.

 

Selanjutanya ia menyebutkan KPU kampar akan segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. "Kemudian KPU kampar akan menetapkan Bupati dan wakil Bupati yang meraih suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih

Dalam rentan waktu sesui tahapan Per KPU nomor 7 tahun 2016 tentang program jadwal dan tahapan yakni tanggal 8-10 maret 2017," jelas alumni Yogyakarta itu.

 

"Setelah menetapkan calon terpilih kemudian mengusulkan pengesahan pengangkatan calon terpilih ke DPRD Kabupaten Kampar, dilanjutkan ke mentri melalui gubernur untuk dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah," sebutnya lagi.

 

Ditambahkan Yatarullah didalam tahapan DPRD mengusulkan ke mentri melalui gubernur dalam waktu 5 hari. "Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kemudian mentri akan melantik atau menyumpah yang bersangkutan dalam waktu paling lama 20 hari setelah diterima usulan dari DPRD," pungkas pria yang akrab disapa Bang Atar. won

KOMENTAR