Larangan Sekolah Kalau Belum Divaksin, Pemprov Riau: Tidak Ada Kewajiban, Hanya dianjurkan

Jumat, 18 Februari 2022 23:04:04
Larangan Sekolah Kalau Belum Divaksin, Pemprov Riau: Tidak Ada Kewajiban, Hanya dianjurkan
Kadisdik Riau, Kamsol

Pekanbaru - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau H Kamsol, meluruskan pro dan kontra yang muncul ditengah masyarakat. Bahwa bisa tidaknya siswa SD dan SMP mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM), walau belum divaksin.

Saat ditanyakan surat edaran yang dikeluarkan pihak Disdik Kota Pekanbaru, Kamsol menjelaskan, tidak ada aturan yang mewajibkan anak didik harus vaksin baru boleh masuk sekolah.

“Tidak ada kewajiban dan hanya dianjurkan, agar anak-anak SD dan SMP agar mengikuti vaksinasi,” jelas Kamsol.

Kadisdik menjelaskan, disisi lain, untuk para siswa SMK dan SMA saat ini memiliki kesadaran yang tinggi.

“Namun, apabila anak-anak takut ke sekolah dapat mengikuti proses belajar dari rumah secara daring,” ujar Kamsol memberikan solusi.

Sebagai informasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan aturan terkait aktivitas belajar di masa pandemi Covid-19. Dimana, bagi anak yang belum divaksin, maka hanya diperbolehkan belajar secara online atau dalam jaringan (daring) dan tak bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sejak dikeluarkan pada Rabu (16/2/2022), muncul pro dan kontra dikalangan orang tua murid.

Surat itu ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, terrtuang dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP.

Dalam SE itu, poin pertama berbunyi dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.

Pada poin kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Seterusnya, pada poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ zoom meeting.

Terakhir, keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/ zoom meeting.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022) membenarkan adanya SE itu. “PTM tidak bisa. Daring dilayani. Artinya hak pendidikan tidak kita putus,” jelas Ilyas.

Menurut Ilyas, aturan itu dibuat sebagai salah langkah percepatan vaksinasi dikalangan siswa.

“Aturan itu langsung berlaku. Tujuannya agar semua terselamatkan. Kita minta pada orang tua percayalah, pemerintah maksudnya baik. Tidak mungkin pemerintah menganiaya rakyatnya,” ujar Ilyas.*

KOMENTAR