Lebaran, BPJS Tetap Layani Peserta

Inforiau, Pekanbaru - Lembaga jaminan kesehatan nasional yaitu BPJS Kesehatan mengumumkan informasi terkait Fasilitas kesehatan TK 1 selam masa libur lebaran Hari Raya Idul Fitri dan ketentuan keterlambatan iuran
Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1437 H, BPJS Keshatan telah berkoordinas dan membuat daftar Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 yang dapat melayani peserta BPJS Kesehatan baik dari dalam kota maupun dari luar kota hanya pada tanggal 06 s/d 07 Juli 2016.
Seperti informasi yang diterima inforiau, Kamis (23/6) peserta BPJS Kesehatan meskipun tidak terdaftar di Faskes TK1 dapat menggunakan juga layanan tersebut dengan syarat menunjukkan kartu identitas kepesertaan BPJS Kesehatan.
Selain tanggal tersebut Faskes TK1 kembali normal sesuai dengan jam pelayanan masing-masing yang dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan Faskes TK1 terdaftar. Dan bagi peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar kota dapat menggunakan Faskes TK1 maksimal 3 kali pengobatan.
Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, maka pihak BPJS Kesehatan menyampaikan terkait ketentuan keterlambatan iuran berdasarkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 dalam program JKN, sebagai pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.Rls