Masyarakat Tambang Serahkan Hasil Musyawarah Adat Penolakan Pendirian Gereja di SPN Polda Riau

Minggu, 16 Oktober 2022 16:12:07 332
Masyarakat Tambang Serahkan Hasil Musyawarah Adat Penolakan Pendirian Gereja di SPN Polda Riau
Penyerahan hasil musyawarah Adat Ninik Mamak

Inforiau - Ninik mamak Kenegerian Tambang-Terantang menyerahkan hasil musyawarah adat terkait pendirian gereja di komplek SPN Polda Riau kepada pihak SPN Polda Riau.

Penyerahan hasil kesepakatan tersebut diwakili oleh anak kemanakan Kenegerian Tambang-Terantang, yang juga Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST kepada perwakilan pihak SPN yaitu AKBP Dasril, Jumat (14/10/2022).

"Mohon ini disampaikan kepada pimpinan, memang waktu pertemuan pertama kita tidak setuju dengan pendirian rumah ibadah (Gereja) di wilayah khususnya kecamatan tambang," kata Muhammad Faisal.

Dalam pertemuan itu, ia juga menyebutkan didalam point-point kesepakatan tersebut dan itu sangat jelas, mendesak pihak SPN untuk membatalkan pembangunan rumah ibadah (Gereja).

"Kesepakatan ini dibuat bersama Ninik mamak kenegerian Tambang-Terantang, tokoh masyarakat, alim ulama dan pemuda, dan sudah sangat jelas,"sebut dia.

Dan juga, dirinya mengakui tidak melarang umat untuk beribadah dan mendirikan tempat ibadah, tetapi sesuai dengan aturan.

Di kesempatan yang sama dari pihak SPN Polda Riau dalam hal ini diwakili oleh kepala Penganggaran, AKBP Dasril akan meneruskan kesepakatan Ninik mamak kenegerian Tambang-Terantang bersama tokoh masyarakat dan alim ulama ini.

"Saya akan menyampaikan seluruh Kesepakatan dan bahwa warga Kampar khususnya tambang tidak melarang untuk beribadah, tetapi sesuai dengan tempatnya,"katanya.

Berikut point-point kesepakatannya.

1. Mendesak pihak SPN untuk membatalkan pembangunan gereja di lingkungan SPN tersebut. Untuk mengakomodir ibadah saudara-saudara non muslim, dapat digunakan bangunan di lingkungan SPN yang bersifat temporer.

2. Meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kampar untuk tidak mengeluarkan rekomendasi karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan adat istiadat setempat.

3. Memohon Pemerintah Kabupaten Kampar hingga Pemerintahan Kecamatan
Tambang untuk pro aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi pentingnya sikap toleran dan menghormati sesama dengan tidak serta merta mendirikan gereja di tengah mayoritas muslim yang memiliki simpul-simpul adat yang kokoh dan berorientasi kepada tauhid.(Dre)

KOMENTAR