Mendagri Minta Wan Thamrin Tegur Kepala Daerah di Riau yang Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'aruf

Pekanbaru, Inforiau.co - Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono, meminta Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur kepala daerah yang mengunakan nama jabatan Bupati/Wali kota dalam melakukan Penandatanganan pernyataan dukungan terhadap Paslon Presiden Tahun 2019 Jokowi-Ma'aruf Amin, 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.
Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Surat permintaan pemberian teguran kepada kepala daerah tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri pertanggal 6 November 2018.
Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, sejumlah Kepala Daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.
Dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa "Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Menyikapi soal Surat Perintaaan Mendagri tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan, sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah di tanggapi.
"Kedepan Bawaslu menghimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel embel jabatan dalam penlmberian dukungan," tegas Rusidi dalam siaran persnya. Rls/Ir