M.Faisal : Kades Harus Punya Landasan Hukum

Minggu, 28 Agustus 2016 21:35:04 877
M.Faisal : Kades Harus Punya Landasan Hukum
Bangkinang, inforiau.co - Sesuai dengan surat peringatan dari BPKP RI terkait dengan program RTMPE yang di gesa saat ini oleh Pemda Kampar melalui setiap desa, maka Muhammad Faisal selaku Wakil Ketua DPRD Kampar akhirnya angkat bicara.
 
Menurutnya apa yang digesa tentang RTMPE itu dinilai merupakan aset yang tidak memiliki ketidakjelasan bagi Pemerintah Daerah Kampar, "artinya itu dipergunakan untuk apa," katanya kepada inforiau di sela sela rapat paripurna DPRD Kampar, Selasa (23/08/16).
 
"Saya dapat informasi dari desa hampir semua desa ditekankan oleh kepala daerah untuk membuat program RTMPE," tambahnya.
 
Sebelumnya dalam pandangan umum Fraksi Gerindra beberapa waktu lalu, meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan berbagai hal yang di anggap menyimpang, dan salah satunya tentang program RTMPE yang diduga menggunakan anggara ADD, padahal anggaran itu murni dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.
 
Dan selanjutnya ketika kesempatan yang berbeda terkait pandangan umum fraksi di DPRD, akhirnya pemerintah menjawab semua pandangan fraksi-fraksi terlebih Fraksi Gerindra yang menyoroti masalah RTMPE, dan dalam jawaban pemerintah tersebut sangat jelas bahwa sampai saat ini pemerintah tidak pernah menggunakan dana ADD untuk program RTMPE.
 
Terkait jawaban tersebut, Faisal, dengan tegas mengatakan kalau program tersebut di lanjutkan mohon desa atau kades meminta surat ke BPMPD sebagai landasan hukum nantinya.
 
"Kita berharap semua kades nanti jangan terjerat hukum, oleh karena itu kades harus punya landasan hukum sebagai pegangan mereka nanti, jika terjerat dengan ranah hukum," pintanya. IR

KOMENTAR