MK Terima Gugatan IKO

Selasa, 05 Januari 2016 08:29:00 1071
MK Terima Gugatan IKO
Kuansing, inforiau.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tahun 2015 yang diajukan oleh pasangan Indra Putra - Komperensi (IKO). Permohonan itu dicatat dengan register nomor 65/PHP-BUP-XIV/2016.
 
"Alhamdulillah, pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wib, kuasa hukum kita sudah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi," ujar Indra Putra di Telukkuantan, Senin (4/1/).
 
Dalam perkara ini, IKO menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing tentang hasil Pilkada Kuansing 9 Desember 2015 lalu.
 
"Sesuai isi suratnya, MK segera menetapkan jadwal sidang dan memberitahukannya kepada pihak termohon dan terkait," ujar Indra sambil menambahkan, jadwal sidang akan keluar pada 5 Januari 2016.
 
Untuk diketahui, pada 9 Desember 2015 lalu, perolehan suara IKO 0,21 persen di bawah perolehan suara Mursini - Halim (MH). Dengan sedikitnya perbedaan perolehan suara ini, IKO mengajukan gugatan ke MK. GRC

KOMENTAR