Mobil Sport Mewah Bandar Narkoba Pekanbaru Disita Kejagung, Ini Penampakannya...

Rabu, 27 November 2019 10:02:37 325
Mobil Sport Mewah Bandar Narkoba Pekanbaru Disita Kejagung, Ini Penampakannya...
Mobil sport dan mewah yang disita Kejagung dari rumah bandar narkoba Pekanbaru.

KANALSUMATERA.COM - PEKANBARU - Kejaksaan Agung bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil mewah, dua unit rumah hingga sejumlah sepeda motor milik terpidana kasus narkoba di Kota Pekanbaru, Riau. Diantara barang mewah itu terlihat juga mobil sport.


Pada foto yang beredar, pada garasi mobil bandar narkoba tersebut, terdapat mobil sport warna kuning dengan stiker khas mobil balap berada di samping mobil CRV warna putih. Selain itu juga ada beberapa unit mobil dalam garasi tersebut.

Penyitaan aset yang dilakukan di sejumlah tempat di Kota Pekanbaru, Selasa siang itu, merupakan bagian dari proses penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik Syam, bandar besar 98 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Bumi Lancang Kuning tersebut.

“Hari ini tim dari Kejagung dan penyidik BNN bersama tim dari Kejari Pekanbaru melakukan pra Tahap II. Kita menyita sejumlah aset milik tersangka atas nama Syam,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH.


Syam merupakan terpidana kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram ekstasi bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus yang divonis medio 2019 ini, dia dihukum pidana penjara seumur hidup.

Usai perkara pidana narkoba rampung, penegak hukum kembali membuka penyidikan baru, TPPU. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Robi mengatakan aset yang disita penyidik berupa dua unit rumah, tiga unit mobil jenis Toyota Yaris, Toyota Celica dan Honda CRV. Selanjutnya dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha RX-king dan Bennelli matic serta enam unit sepeda motor mini.

“Aset-aset milik tersangka ini, disita untuk perkara TPPU-nya,” ujarnya.
Robi menuturkan jika Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat ini masih dalam tahap kasasi.

Syam yang lolos dari jerat hukuman mati setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman seumur hidup itu berpotensi menerima vonis lebih berat, tergantung hasil putusan Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, Syam ditangkap BNN di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada 18 November 2018. Saat itu, petugas hanya menyita barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.

Syam sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun dia dapat dibekuk setelah BNN menangkap dua kaki tangan Syam, yakni ER dan IE.


Syam merupakan bandar besar yang sempat bolak-balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, setelah dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.

Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syam saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru. Petugas yang mengintainya langsung menangkap Syam.

KOMENTAR