Neil: Bawaslu Tak Berwenang Coret Eks Koruptor

Senin, 30 Juli 2018 08:15:00 326
Neil: Bawaslu Tak Berwenang Coret Eks Koruptor
Ilustrasi Pileg 2019

PEKANBARU, INFORIAU.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah merilis nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang terindikasi mantan terpidana kasus korupsi. Dari 199 daftar nama yang dirilis, enam di antaranya terdapat di Riau, dengan rincian tiga untuk bacaleg tingkat provinsi
dan tiga di kabupaten/kota.

Namun begitu Bawaslu Riau sendiri tidak mengetahui adanya daftar nama bacaleg eks koruptor yang dirilis Bawaslu RI. Karena sejak daftar tersebut menyebar, Bawaslu di daerah belum mendapat arahan resmi dari pusat. Seperti disampaikan Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa, Jumat (27/7/18).

Ia menjelaskan, Bawaslu sendiri tidak memiliki wewenang untuk mencoret bacaleg yang terindikasi eks koruptor. Bahkan justru sebaliknya. Bawaslu bisa menerima gugatan atau sengketa dari bacaleg yang dicoret oleh KPU.

"Terus terang kami tak tahu. Justru kami kaget. Kenapa ada daftar itu? Karena Bawaslu sendiri berada pada pihak yang harus menampung, bila ada bacaleg yang tidak senang oleh KPU," jelas Neil.

Bawaslu, lanjut Neil, hanya bisa mengimbau partai politik (parpol) untuk tidak mendaftarkan bacaleg eks koruptor. Karena nantinya, sesuai PKPU No.20/2018 KPU akan menggugurkan bacaleg yang terindikasi eks koruptor. Selain itu berdasarkan PKPU diatas KPU juga akan menggugurkan eks narapidana bandar narkoba dan eks narapidana kejahatan seksual terhadap anak.

“Jadi sekali lagi saya garis bawahi, Bawaslu tidak punya hak mencoret bacaleg eks koruptor. Tak berhak. Yang berhak itu KPU. Karena nantinya jika ada bacaleg yang keberatan dicoret namanya, mereka bisa gugat ke Bawaslu. Kami akan menampung itu,” tambahnya.

Terpisah, Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir membenarkan adanya temuan bacaleg yang terindikasi mantan terpidana korupsi. Namun, ia tidak mau menjelaskan secara detail. Soal siapa dan dari partai mana saja. Begitu juga ketika dihadapkan dengan data yang dirilis oleh Bawaslu RI.

“Memang Bawaslu fungsinya melakukan pengawasan. Saya sendiri saat ini belum bisa mempublikasikan karena hal itu masuk dalam informasi dikecualikan,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

KPU sendiri, lanjut dia, baru bisa melakukan publikasi pada masa masukan tanggapan dari masyarakat yakni 12-21 Agustus 2018. Karena pada masa itu masyarakat berhak memberikan informasi mengenai Bacaleg yang akan ditetapkan menjadi DCS. Saat ini, pihaknya tengah memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti bacaleg yang terindikasi melanggar sesuai dengan PKPU No.20/2018.

Seperti bacaleg yang pernah menjadi terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba. Untuk tahap awal pihaknya sudah melakukan identifikasi melalui syarat administrasi yang disertakan sewaktu mendaftar seperti keterangan Pengadilan Negeri dan SKCK dari kepolisian.

“Selain itu ada juga laporan awal dari masyarakat. Bahkan ada masyarakat yang telah menyerahkan bukti berupa fotokopi putusan pengadilan terhadap seorang bacaleg yang saat ini mendaftar,” ujarnya.

Ia berharap parpol bisa memahami aturan mengenai pendaftaran bacaleg sehingga tidak salah dalam memasukan daftar nama bacaleg yang didaftarkan. Pasalnya, masa perbaikan saat ini masih ada. rpc

KOMENTAR