Optimalisasi Pemungutan Pajak di Rohil dan Dumai, Kanwil DJP Riau Diseminasi PKS

Jumat, 04 Februari 2022 20:56:26 240
Optimalisasi Pemungutan Pajak di Rohil dan Dumai, Kanwil DJP Riau Diseminasi PKS
Saat kunjungan ke DJP Riau ke daerah

Pekanbaru - Diseminasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau ke Pemerintah Daerah Rokan Hilir belum lama ini, dan dilanjutkan ke Pemerintah Kota Dumai pada 2 Februari 2022.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah awal yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJP Riau dalam menyatukan visi dan misi mengenai cara yang bisa ditempuh untuk meningkatkat optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:

1. Pembangunan data perpajakan.

2. Pelaksanaan pertukaran data perpajakan.

3. Pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha dan WP yang ditetapkan secara berkala yang telah disepakati.

4. Pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan.

5. Pelaksanaan KSWP.

6. Koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah.

7. Pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah.

8. Dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara terpadu.

9. Kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sesuai kesepakatan para pihak.

Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan kedepannya Direktorat Jenderal Pajak maupun Pemerintah Daerah akan dapat meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan melalui kegiatan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pengawasan bersama atas Wajib Pajak tertentu, pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan dan peningkatan pengetahuan sumber daya manusia.

“Salah satu kegiatan yang menjadi inti dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah tahap Gelar Data yang nanti akan digelar antara DJP dan masing-masing Pemda. Pada tahapan ini, DJP dan Pemda akan membahas data yang dimiliki oleh masing-masing pihak dan menganalisa potensi yang dimiliki pada data tersebut, baik itu potensi untuk pajak daerah maupun potensi untuk pajak pusat.

Selanjutnya, DJP dan Pemda akan dapat menyusun Daftar Sasaran Pengawasan Bersama yang akan menjadi fokus pengawasan oleh DJP dan Pemda kedepannya,” ujar Asprilantomiardiwidodo saat menyampaikan penjelasan mengenai PKS tersebut.

Pada saat kunjungan ke Pemda Rokan Hilir, Cicik Mawardi selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, salah satu potensi pajak didaerah Rokan Hilir yang masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal adalah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pedesaan dan Perkotaan serta PBB-Perkebunan yang hanya memiliki IUP namun tidak ada Hak Guna Usaha. Hal ini nantinya akan menjadi salah satu fokus dalam gelar data yang akan dibahas antara DJP dan Pemda Rohil.

DJP pada tahun 2019 menyampaikan bahwa, “Dari pengalaman kami, sektor yang ingin kami sasar adalah sektor Pajak Hotel dan Restauran yang masih memiliki potensi untuk ditingkatkan penerimaannya. Melalui kerja sama ini kami juga berharap agar pada saat pemerintah daerah menyampaikan permintaan data ke DJP, DJP dapat memprosesnya dengan lebih cepat sehingga data dapat segera kami terima dan kami manfaatkan,” ujar Fahmi pada saat pertemuan.

Kedua kunjungan berjalan lancar. Visi untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah juga telah terbentuk. Selanjutnya DJP akan berusaha untuk menggandeng 6 Pemerintah Kabupaten dan 1 Pemerintah Provinsi sehingga pertukaran data dan kerjasama dapat berjalan dengan optimal di wilayah Provinsi Riau demi meningkatkakan Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan Negara.*

KOMENTAR