SK Kementerian LHK, Dalih Dewan RTRW tak Kunjung Tuntas

Rabu, 26 April 2017 11:20:47 539
 SK Kementerian LHK, Dalih Dewan RTRW tak Kunjung Tuntas
Teks Foto: Ilustrasi RTRW Riau
Pekanbaru, Inforiau.co - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tak kunjung tuntas. Sejauh ini progres pembahasan di tingkat Pusat belum menemui titik akhir. Panitia Khusus (Pansus) RTRW bersama Pemprov Riau dinilai lambat dalam mengejar percepatan pengesahan tersebut.
 
Lambatnya kerja penyelesaian RTRW ini dibantah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau Rahmad Rahim. Menurutnya, Pemprov dan Pansus tetap berusaha maksimal dalam percepatan pengesahan RTRW sebagai pijakan wilayah dalam pembangunan di Provinsi Riau tersebut.
 
“Pemprov dan Pansus tentu menginginkan secepatnya tidak mungkin kita ingin lambat,” ujar Rahmad saat dikonfirmasi terkait upaya pemprov melakukan jemput bola ke Kementerian LHK dalam percepatan pengesahan RTRW, Senin malam (24/4/2017).
 
Ketika ditanya kerugian yang dirasakan pemerintah akibat lambatnya pengesahan RTRW ini, Rahmad mengaku pasti ada kerugian. Namun menurutnya yang mengetahui persis adalah Pansus RTRW yang sudah dibentuk.
 
“Kalau itu tanya sama Asri Auzar aja, dia yang lebih hafal,” ujar Rahmad singkat.
 
Asri Auzar mengatakan, lambatnya pengesahan RTRW dikarenakan pihaknya bingung dengan  SK yang dikeluarkan Kementerian LHK, yang mengeluarkan SK sampai 6 kali. Namun, semuanya berlaku dan tidak ada yang mati.
 
“Kita bingung mana yang mau dipakai, semuanya berlaku. Biasanya keluar yang baru maka yang lama tidak berlaku lagi. Tapi ini keenamnya berlaku semua. Karena itu, pihak Kementerian Perekonomian mendukung kita, karena mereka juga sependapat dengan kita. SK kok bisa banyak begitu,” ujar Asri Auzar, Senin (24/4/2017).
 
Pihak Pansus RTRW Riau juga mempertanyakan SK Kementerian LHK yang diterbitkan terakhir, yakni nomor 903. Pasalnya dalam SK tersebut ada penambahan 105 ribu hektare lebih kawasan yang akan diputihkan, namun lahan tersebut adalah lahan perusahaan.
 
Menurut Asri Auzar, jika pihak Kementerian LHK memasukkan lahan masyarakat, kawasan desa atau infrastruktur, bagi pihaknya tidak masalah. Tapi adanya kawasan perusahaan yang masuk, hal itu menurutnya patut dipertanyakan.
 
“Dalam SK 903, ada kawasan yang bertambah sebanyak 105 ribuan hektare kawasan yang diputihkan. Tapi yang diputihkan malah kawasan perusahaan. Itu yang akan menjadi acuan RTRW Provinsi Riau, itu kan lucu,” tuturnya. RPO

KOMENTAR