Orgen Malam Hari Mengganggu Masyarakat, Kepala Desa Tanjung Rambutan Kampar Keluarkan Perdes

Sabtu, 20 Agustus 2022 14:18:45 750
Orgen Malam Hari Mengganggu Masyarakat, Kepala Desa Tanjung Rambutan Kampar Keluarkan Perdes
Kepala Desa Tanjung Rambutan

Inforiau - Kepala Desa Tanjung Rambutan, Dedi Wahyudi mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, band, dan lainnya menggunakan alat musik elektronik, tidak dibenarkan di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar.

Saat dikonfirmasi, Jum'at (19/08/22) Kepala Desa Tanjung Rambutan, Dedi Wahyudi membenarkan tentang adanya diterbitkannya Peraturan Desa (Perdes) No. 09 Tahun 2022 tentang orgen di malam hari.

"Pada hari Selasa 16 Agustus kemaren Pemerintah Desa bersama BPD, Aparatur Desa, Imam Masjid, tokoh masyarakat dan Ninik mamak mengadakan rapat untuk menindak lanjuti orgen malam hari di Desa Tanjung Rambutan," ucap Dedi.

Alasan mendasar mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) sebut Dedi adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan hiburan malam tersebut.

"Ya, alasannya karena mengganggu ketertiban hidup bermasyarakat, dan meresahkan. Karena banyak masyarakat yang melaporkan ke Pemerintah Desa" lanjut Dedi.

Adapun hasil kesepakatan Pemerintah Desa bersama BPD, Aparatur Desa, Imam Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak pada tanggal 16 Agustus 2022 di Kantor Kepala Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar yakni;

1. Seluruh anggota musyawarah menyepakati penyelenggaraan orgen tunggal, orkes, band dan lain yang menggunakan alat elektronik dilarang di malam hari.

2. Seluruh anggota musyawarah menyepakati, apabila terjadi pelanggaran, maka penyelenggaran hiburan tersebut akan dihentikan dan dibubarkan oleh pemerintah desa, Kadus, RT, RW, Linmas, Ninik Mamak, Lembaga Desa dan seluruh warga masyarakat dengan mengikutsertakan POL PP Desa Tanjung Rambutan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

3. Seluruh kesepakan diatas dituangkan didalam Perdes No: 09 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band dan lain yang menggunakan alat musik elektronik.

4. Peraturan desa No. 09 Tahun 2022 berlaku sejak Perdes ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022. (Dre)

KOMENTAR