PDAM Segera Lelang Air Bersih

Pekanbaru, inforiau - Persoalan air minum dan air bersih di Pekanbaru masih belum usai. Menurut Asisten II Bidang Ekonomi Setdako Pekanbaru Ir Dedi Gusriadi, persoalan ini lebih kepada peraturan yang berubah-ubah.
Berdasarkan peraturan terbaru, yaitu keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no 19 tahun 2016 tentang penyediaan air bersih, semua harus diubah, termasuk dalam sistem Proyek Kerjasama Badan Usaha (PKBU). Bila dulu persoalan air merupakan wewenang penuh Pemko, kini diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan daerah. Keputusan inipun sudah diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyediaan Air Bersih.
Padahal, menurutnya Pemko sudah dari dua tahun lalu menggadang-gadang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Siak untuk mengundang berbagai investor asing maupun lokal guna melakukan perbaikan dibidang pengelolaan air bersih setempat. Terakhir nyaris sepakat dengan perusahaan Korea, tetapi karena ada peraturan baru ini rencana itu gugur.
"Jadi ke depan pembangun air bersih di Pekanbaru akan dilakukan oleh perusahaan daerah dalam hal ini PDAM Tirtas Siak dengan bekerjasama swasta, tidak lagi atas nama Pemko," terangnya lagi.
Dedi menambahkan untuk memudahkan pemahaman dan kelancaran proses pelaksaan kerjasama sesuai aturan baru, PDAM Tirta Siak akan didampingi oleh tim dari Badan Perencanaan Nasioal (Bappenas).
Bappenas akan mendampingi dari tahapan awal tender lelang hingga penetapan pemenang. "Kini sedang proses Focus Group Discussion (FGD) atau pengumpulan informasi untuk proses persiapan tender lelang," tegasnya.
Menurut Dedi setelah beberapa kali gagal, pengadaan air bersih di Pekanbaru saat ini harus mendapat pendampingan dari Badan Perencanaan Nasioal (Bappenas) agar benar-benar terwujud.
Walau diakuinya kegagalan itu bukanlah dikarenakan kesalahan Pemko, namun akibat peraturan yang berubah-ubah. "PDAM Tirta Siak kini menjadi pemegang kuasa pengadaan dengan sistem Proyek Kerjasama Badan Usaha (PKBU)," kata Dedi lagi.
Dijumpai pada tempat yang berbeda Direktur PDAM Tirta Siak Kemas Yusferi, membenarkan pihaknya saat ini mulai melakukan berbagai tahapan persiapan untuk pengadaan lelang barang/jasa air bersih di Pekanbaru.
Lebih lanjut ia.menjelaskan sesuai mekanisme yang berlaku pihaknya akan dibimbing oleh Bappenas dalam melakukan tahapan tersebut dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sehingga diperoleh peserta lelang dan calon investor yang terbaik.
"Memiliki kapabilitas yang bisa diandalkan, dengan harga yang wajar dimana kami bisa membayarnya dan mengurangi beban fiskal daerah," terang dia.
Dengan aturan baru ini sebut dia, proyek pembangunan air bersih tidak lagi dibiayai oleh pemerintah daerah, tetapi investor dengan PKBU sistem build operate and transfer (BOT) selama 25 tahun.
"Agar proyek ini menarik, PDAM akan dibantu oleh PII BUMN Kementerian Keuangan sebagai penjamin kalau kami gagal bayar," tutupnya.
Dibagi Empat Zona
Untuk melakukan percepatan pengadaan air bersih di Pekanbaru, pemerintah kota menetapkan empat zona pengembangan proyek air bersih. Dedi Gusriady mengatakan Pemko sudah merancang pembagian wilayah pembangunan air bersih sesuai peruntukan dan keberadaan intake atau bangunan pengambilan air baku yang lebih dekat untuk satu wilayah.
"Langkah ini dilakukan guna mengejar capaian Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), selain juga menekan penggunaan sumur bor oleh masyarakat. Selain itu, bertujuan melakukan percepatan pengadaan air bersih di Pekanbaru," urainya.
Dedi menerangkan zona satu itu berada di kawasan kota lama dengan cakupan Kecamatan Pekanbaru Kota, Sukajadi, Senapelan, Sail, Lima Puluh,Tampan, Payung Sekaki.
"Proyek dikerjasamakan antara PDAM Tirta Siak dengan pihak ketiga ini dia yang sekarang dibahas dengan spam Proyek Kerjasama Badan Usaha (PKBU)," terangnya.
Selanjutnya sambung Dedi untuk zona dua ada di wilayah Rumbai dan Rumbai Pesisir intakenya ada di Danau Buatan 100 persen dikelola oleh PDAM Tirta Siak.
"Kini sudah berjalan dan jaringan pipanya sudah ada sejak 1972," tegasnya. Kemudian untuk zona tiga di wilayah Kecamatan Bukit Raya, Marpoyan dan Tampan, pengambilan intakenya dari Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Regional yang dikelola oleh Cipta Karya Provinsi Riau.
Terakir zona empat untuk Kecamatan Tenayan, Pemko akan minta bantuan dana pembangunan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).*1