Pelayanan Publik yang Prima Berbasis Teknologi dan Informasi Diimpikan Gubri Syamsuar

Pekanbaru - Sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, menggalakan upaya percepatan transformasi Digital. Satu di antara upaya yang dilakukan melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government.
Demikian sampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar saat menjadi narasumber pada kegiatan Digital Transformation Virtual Expo 2022. Kegiatan ini memilih tema "Peranan dan Implementasi E-Goverment dalam Peningkatan Pelayanan Publik". Digelar aecara virtual, di Pekanbaru, Jumat (4/2/2021).
"Hal itu dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik pelayanan publik yang prima berbasis teknologi dan informasi," kata Syamsuar.
Terkait dengan percepatan transformasi digital ini, Gubri Syamsuar mengatakan, bahwa Presiden RI telah memberikan arahan di antaranya untuk segera melakukan percepatan luasan akses, dan peningkatan infrastruktur digital, serta percepatan penyediaan layanan internet.
Kemudian, menyiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, percepatan integrasi pusat data nasional. Lalu, menyiapkan kebutuhan sumber daya manusia talenta digital, dan menyiapkan regulasi skema-skema pendanaan dam pembiayaan.
"Jadi dalam rangka melaksanakan arahan presiden tersebut Pemprov Riau meningkatkan peranan dan implementasi e-goverment dalam peningkatan pelayanan publik dengan memperhatikan tiga aspek di antaranya peranan e-goverment, implementasi e-goverment dan peningkatan pelayanan publik," jelasnya.
Lanjutnya, adapun peranan e-goverment terdiri dari lima unsur yang sangat berpengaruh di antaranya regulasi pusat, kebijakan daerah sebagai tindaklanjut regulasi pusat yang berlaku, standar operasional prosedur, tenaga ahli di bidang TIK, dan infrastuktur TIK.
Selanjutnya, regulasi yang mendukung e-goverment di antaranya Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Permenkominfo nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika juga menjadi bagian dari regulasi yang mendukung e- government," terangnya
Selain itu regulasi lainnya yang mendukung adalah, Peraturan daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 tahun 2015 tentang sistem pemerintahan berbasis teknologi informasi dan keterbukaan informasi dan Perdana Provinsi Riau Nomor 3 tahun 2019. Aturan ini tentang RPJMD 2019 - 2024 sesuai misi kelima, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi dan informasi.
"Visi Provinsi Riau 2019 -2024 yaitu terwujudnya Riau yang berdaya saing sejahtera, bermanfaat dan unggul di Indonesia atau disingkat dengan Riau Bersatu," ucap Gubri Syamsuar.