Pemilu 2024, Gubernur Mahyeldi Pertegas Netralitas ASN

Rabu, 19 Oktober 2022 11:24:05
Pemilu 2024, Gubernur Mahyeldi Pertegas Netralitas ASN
Gubernur Sumbar, Mahyeldi

Inforiau - Penandatanganan pakta integritas dengan kepala daerah se-Sumbar diinisiasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Selasa (18/10/2022).

Pakta integritas diteken para kepala daerah demi menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024 mendatang.

“Ketidaknetralan ASN akan berdampak pada adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional,” ingat Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang menjadi keynote speaker seperti dimuat Padangkita.

Penandatanganan pakta integritas tersebut dilakukan saat rapat koordinasi Bawaslu dan kepala daerah dalam mewujudkan netralitas ASN. Selain gubernur, hadir seluruh kepala daerah se-Sumbar yang berasal dari 19 kabupaten/kota.

Mahyeldi pada kesempatan ini mengingatkan agar kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Dia membeberkan, pada pemilihan tahun 2018 terdapat sebanyak 796 laporan pelanggaran netralitas ASN. Untuk itu, kata dia, pengawasan yang kuat disertai penerapan sanksi menjadi kunci memastikan netralitas ASN dalam Pemilu.

Mahyeldi juga mengingatkan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN, Tingkat kepatuhan kepala daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN meningkat pada tahun 2020, yakni mencapai 72,8 persen. Tahun sebelumnya, tindak lanjut rekomendasi Komisi ASN oleh kepala daerah hanya 38 persen.

“ASN tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri,” tegas Mahyeldi.

Sementara itu Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin dalam laporannya menyampaikan, rakor ini berlandaskan hasil rapat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU dan Bawaslu terkait Pemilu 2024, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR dan DPD, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.*

KOMENTAR