Pemko Padang Nilai Badut dan Pak Ogah Ganggu Pengguna Jalan

Minggu, 10 Juli 2022 18:58:54
Pemko Padang Nilai Badut dan Pak Ogah Ganggu Pengguna Jalan
Operasi penertiban Satpol PP Padang

Inforiau - Razia anak jalanan digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang. Pemerintah Kota menilai, badut dan pengatur lalu lintas ilegal “pak ogah” yang marak di Padang mengganggu pengguna jalan.

Dari razia yang digelar akhir pekan tersebut, Satpol PP Padang membawa 15 anak jalanan yang biasa mangkal di berbagai persimpangan ke kantor.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Mursalim dalam siaran persnya yang dimuat Langgam.id mengatakan, para anak jalanan tersebut diduga mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Anak jalanan yang dibawa ke kantor Satpol PP tersebut adalah masing-masing empat orang di Jalan Air Pacah dan Simpang Kandang dan dua orang di Bundaran Air Tawar.

Sisanya, masing-masing satu orang di Simpang Kampung Lalang, Simpang Ketaping, Simpang Lubuk Begalung, Simpang Presiden dan Simpang Imam Bonjol.

“Mereka kita amankan sedang beraktivitas di perempatan dan di U-Trun jalan,” kata Mursalim.

Menurutnya, aktivitas anak jalana tersebut melanggar Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005. Setelah dibawa ke kantor Satpol PP, menurutnya, anak jalanan tersebut didata untuk mengikuti pembinaan.

Asisten 1 Pemko Padang Edy Hasymi yang ikut dalam penertiban itu mengatakan, badut dan pak ogah yang beroperasi di jalanan, mengganggu pengguna jalan.

“Saya selalu ingatkan kepada para pedagang agar berjualan lah di tempat yang tidak melanggar perda, serta badut dan pak ogah tersebut sangat menggangu pengguna jalan,” katanya.*

Meski harus tegas, menurut Edy, petugas Satpol PP harus mengutamakan tindakan humanis. Ia mengakui, tugas penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP berisiko dan penuh dengan tantangan.

“Saya bersama satpol PP Kota Padang dalam rangka pengawasan pelanggar perda di lapangan. Tenyata memang berat tugas dari Satpol PP,” ujar Edi.

Ia meminta Satpol PP selalu rutin mengawasi dugaan pelanggar perda agar Kota Padang tetap bisa tertib, indah dan tentram.*

KOMENTAR