Bareskrim Polri Ungkap Percetakan Uang Palsu

Rabu, 10 Agustus 2022 23:13:43 223
Bareskrim Polri Ungkap Percetakan Uang Palsu
Ilustrasi/Net

Inforiau - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus percetakan uang palsu dengan mata uang rupiah di Bandung, Jawa Barat.

"Pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Subdit IV Upal Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait informasi adanya kegiatan pembuatan atau percetakan uang palsu jenis rupiah di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Baleendah, Bandung, Jawa Barat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).

Terkait hal tersebut, penyidik berhasil meringkus dua orang tersangka dengan inisial MR (41) dan AR (42). Ketika keduanya diringkus, tertangkap tangan sedang membuat uang palsu dengan pecahan Rp 100.000.

Lebih lanjut Ramadhan mengungkapkan, berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh MR dan AR ada 600 lembar pecahan Rp 100.000 yang sudah terjual.

Rencananya, akan dibuat kembali uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar. Akan tetapi yang tercetak baru ada 11 lembar.

Saat ini, keduanya diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.*

KOMENTAR