Petani Sawit Kecamatan Pusako Belum Bayar Akad Kredit

Senin, 15 Agustus 2016 22:44:09 1704
Petani Sawit Kecamatan Pusako Belum Bayar Akad Kredit
Siak Sri Indrapura, inforiau.co - Perkebunan sawit seluas 1500 Hektar  milik Pemerintah Kabupaten Siak sudah lama di serahkan ke masyarakat 7 kampung yang ada di wilayah Kecamatan Pusako. Namun, sampai hari  ini, kebun sawit seluas 1500 hektar tersebut belum di lakukan akad kreditnya.
 
Direktur PT Persi Usni Merza Se, kepada wartawan mengakui, bahwa akad kredit petani sawit belum bisa di lakukan bagi petani sawit seluas 1500 hektar di wilayah Kecamatan Pusako.
 
Menurutnya, belum di laksanakannya akad kredit bagi petani sawit karena  saat ini Pemerintah Siak sedang melakukan revisi sertifikat lahan sawit bagi masyarakat Kecamatan Pusako, tapi dari 7 Kampung yang ada di Kecamatan Pusako yang sudah melakukan akat kreditnya ada 4 Kampung, yang 3 lagi belum ada.
 
Saat di tanya wartawan, berapa utang petani sawit yang harus mereka bayar ke Pemerintah Siak melalu PT Persi, dia mengaku, bahwa dalam 1 hektar petani sawit harus membayar 31 juta dan dikalikan luas lahan sawit yang ada di Kecamatan Pusako seluas 1500 hektar.
 
Dia juga mengaku, masa waktunya memang panjang, yaitu   selama 15 tahun utang tersebut sudah  kembali ke Pemerintah Siak dicicil oleh Petani nantinya.
 
Jika  revisi sertifikat sawit selesai di lakukan oleh Pemerintah Siak nantinya, maka barulah bisa di lakukan akat kredit kepada  petani yang ada di Kecamatan Pusako.
 
"Maka sebab itu, kalau  luas dan sertifikat lahan tidak jelas, macam mana, kita bisa menentukan  petani barapa meraka harus membayarnya setiap bulan nantinya," jelasnya.
 
Karena itu, semakin cepat prosesnya selesai revisinya sertifikat lahan tersebut semakin cepat pula kita memproses akat kredit mereka nantinya di Kecamatan pusako. MAN
 

 

KOMENTAR