LeCI Tanggapi Masa Bulan Madu Dewas dan Komisioner KPK yang Baru

Senin, 23 Desember 2019 10:35:06 338
LeCI Tanggapi Masa Bulan Madu Dewas dan Komisioner KPK yang Baru
Rizqi Azmi (pegang mik), Direktur LeCI

Jakarta, Inforiau.co - Pengamat hukum yang merupakan Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi menanggapi Pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pimpinan KPK Baru dengan sejumlah catatan untuk dilaksanakan di awal pekerjaan kedua ogan ini.

“ Poin penting sebenarnya bukan pada Dewas atau kontroversi pimpinan baru KPK namun menyelaraskan standar minimum yang terlanjur di atur dalam pasal-pasal UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK. Terutama aspek Penyadapan yang membutuhkan perizinan Dewas yang sebelumnya tidak ada dan berkemungkinan akan menjadi penghambat dalam persoalan kecepatan penindakan di KPK. Koordinasi dua organ rumah tangga ini harus di pastikan smooth dan sampai mengganggu dalam pengungkapan kasus-kasus besar “ sarannya.

Rizqi menyoroti betapa pentingnya koordinasi cepat tanggap diantara kedua organ KPK untuk mengatasi beberapa catatan penting dalam pemberantasan korupsi 2019-2023 yang berkemungkinan akan menjadi tantangan besar mengawal Proyek Strategis Nasional dan Pilkada 2020.

“Aksi cepat tanggap dewan pengawas sangat diperlukan di rumah tangga baru KPK. Karena semua bola panas akan dilemparkan ke Dewas dan pimpinan KPK akan menunggu bola tersebut dingin dan baru di gelindingkan. Penolakan terhadap pola baru tentang penyadapan di UU KPK terbaru ini sebenarnya beralasan, mengingat presiden melakukan usaha yang keras dalam menggenjot Proyek Strategi Nasional dan mengeluarkan omnibus law sebagai Trigger nya. Sementara hampir dipastikan dalam setiap proyek yang ada di negara ini tidak lepas dari Hantu Korupsi apalagi investasi di buka seluas-luasnya. Selanjutnya Pilkada yang ada di depan mata yang harus di awasi dalam target yang maksimal agar terbebas dari money politic” jelasnya.

Selain itu beliau juga menanggapi tentang komposisi dewan pengawas KPK yang notabene hasil penunjukan langsung presiden yang tidak lepas dari pelemahan terhadap asas independensi di KPK dan merupakan intervensi istana terhadap penegakan hukum.

“Kita harus membuka mata bahwa saat ini telah terjadi pelemahan bukan kepada KPK tetapi aspek yang lebih besar yaitu penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa yang equal dengan genoside di Uighur dan Palestina. Di saat sifat mandiri dimasukan ke dalam rumah tangga KPK, apakah 5 orang Dewas yang luar biasa pengalamannya ini akan terlepas dari intervensi istana? Inilah pertanyaan mendasar dan ditambah lagi dalam pasal 3 UU KPK yang terbaru menyebutkan bahwa KPK adalah poros eksekutif yang berada di bawah kekuasaan presiden. Kemudian nantinya pegawai KPK diwacanakan menjadi ASN yang terstruktur dan satu komando. Sehingga pemaknaan KPK sebagai lembaga yang independen dan extraordinary bodies menjadi legenda saja” pungkasnya.

Rizqi juga menanggapi serius tentang hilangnya daya keterlibatan masyarakat dalam memutus rantai korupsi pada UU KPK terbaru dimana peran masyarakat menjadi hilang dan musnah seketika.

“Kami di LeCI merasa sangat sedih dengan hilangnya keterlibatan masyarakat sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi pada pasal 11 UU KPK yang baru. Sementara pada UU yang lama dicantumkan salah satu indikasi pelaksanaan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan adalah kasus korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Disinilah seharusnya peran masyarakat diutamakan karena suara masyarakat tidak kalah dengan senjata canggih penyadapan. Terkadang korupsi berada di ruang hampa dan tidak sampai pada telinga penegak hukum dan selama ini faktanya masyarakatlah yang sangat membantu OTT KPK” jelasnya.

Terakhir penggiat budaya hukum ini juga memaparkan beberapa catatan yang sekaligus menjadi tantangan KPK kedepannya dalam pemberantasan korupsi.

“Ada beberapa catatan untuk rumah tangga baru KPK yang sebenarnya menjadi catatan internasional pemberantasan korupsi se-dunia. Pertama, KPK harus mengatasi beberapa kegagalan pemberantasan korupsi dunia yaitu melepaskan diri dari kepentingan politik, menyelesaikan secepatnya tumpukan perkara masa lalu (seperti Century dan BLBI) dan libatkan masyarakat dalam memutus rantai KKN. Kedua, KPK harus fokus dalam mengejar substansi bukan prestasi semu dalam indek persepsi korupsi (IPK). Oleh karenanya aspek pencegahan yang diamanatkan UU KPK harus dimaksimalkan ketimbang penindakan yang pastinya akan lamban dengan proses perizinan. Ketiga, dengan dimasukannya penghargaan terhadap HAM, selain untuk tersangka, Dewas dan Pimpinan KPK juga harus berpihak dalam penyelesaian kasus Novel dan kasus lain yang menyandera pegawai KPK dalam melakukan aksinya”tutupnya.

Perlu diketahui, LeCI merupakan Perkumpulan yang hadir sejak tahun 2017 di Jakarta. Bergerak dalam bidang riset dan advokasi terhadap isu-isu budaya hukum. LeCI berperan dalam melakukan Riset tentang Budaya Hukum dalam Eskalasi RUU Ormas dan RKUHP. Kemudian Riset persepsi dan partisipasi Korupsi dalam Pemilihan Umum 2019 dan Pilkada 2018.

Selain riset dan advokasi, LeCI juga terlibat dalam penyuluhan tentang memberikan Kesadaran terhadap pentingnya pengenalan dan taat terhadap hukum sebagai salah satu entitas terpenting dalam Konstitusi Republik Indonesia.

Berhubung Website masih under reconstruction maka sementara korespondensi melewati narahubung utama adalah M Rizqi Azmi ( WA/telp 087772285150) dan email [email protected]. rls

KOMENTAR