Polsek Bangko Musnahkan BB Ganja Kering

Rohil, inforiau - Kepolisian Sektor Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Riau, melakukan pemusnahan barang bukti daun ganja kering hasil tangkapan beberapa hari lalu di jalan lintas Bagansiapiapi-Sinaboi Kepenghuluan Serusa, pemusnahan dilakukan di Halaman Polsek Bangko, Selasa (15/11/2016) pagi, Jalan Perwira Bagansiapiapi.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Bangko AKP Agung Tri Adiyanto.Sik, Wakapolsek Dodi, Kanit, Anggota kejaksaan negeri Bagansiapiapi, Anggota Kodim 0321/rohil,Sekretaris Dinas Kesehatan Amat, perwakilan dari BNNK, Advokat, Organisasi pemuda KNPI, Anggota penyidik dan juga para tersangka.
Seperti yang telah diberitakan beberapa hari lalu, polsek bangko berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga membawa daun ganja kering,yang dimasukan dijok honda dan diinjakan boncengan honda, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang sangat dipercaya, bahwa, di jalan lintas Bagansiapiapi-sinaboi kepenghuluan serusa, Kecamatan Bangko, pada hari Minggu tepatnya pukul 08.30 wib, seorang laki-laki menggunakan sepeda motor merek honda jenis vario warna hitam dengan BM 6143 JB yang mencurigakan.
Mendengar informasi tersebut, anggota Polsek Bangko melakukan penyelidikan dengan memberhentikan seorang laki-laki sesuai informasi dari masyarakat tersebut, dan melakukan penggeledahan dan selanjutnya ditemukan satu tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan diinjak kaki sepeda motor merek honda jenis Vario warna hitam dengan BM 6143 JB yang dikendarai oleh pelaku Rz.
Di hari yang sama juga terjadi penangkapan sekitar pukul 12.00 wib, bermula dengan adanya informasi dari masyarakat yang mencurigakan,ada dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan merek honda jenis supra warna biru tampa No Pol,yang dikendarai oleh pelaku EV dengan berboncengan dengan Tr, setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan lah barang bukti berupa satu bungkus paket besar daun ganja kering, satu buah dompet yang di dalamnya berisikan 10 paket kecil yang diduga daun ganja,satu buah sepeda motor merek honda jenis supra warna biru tampa No Pol,satu buah HP merek Nokia dan satu buah gunting besar.
Tersangka akan dikenakan pasal 111 Jo Pasal 114, dengan ancaman paling lama 12 Tahun atau dengan ancaman pasal 114 ayat(1) paling singkat 5 Tahun dam paling lama 20 Tahun, dan ayat(2) paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Sesuai dengan Undang-undang penyalagunaan Narkotika NO 35 Tahun 2009. Ir/Rg