Korupsi Danau Buatan Masuki Tahap P21

Rabu, 25 Juli 2018 07:21:00 343
Korupsi Danau Buatan Masuki Tahap P21
Jajaran pimpinan Kejati Rohil

Rohil, Inforiau - Kedua tersangka telah kita nyatakan P21 dan memasuki tahap dua yakni penyerahan
tersangka dan barang bukti pada penyimpangan pembangunan danau buatan yang telah diserakan oleh
penyidik," Kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus Mohtar Arifin.

Kedua tersangka tersebut jelas Mohtar, langsung dilakukan penahanan oleh pihaknya selama 20 hari dan
akan di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi terhitung sejak hari ini.

Mohtar juga menyebutkan, dalam kasus korupsi danau buatan dengan pagu anggaran Rp. 1,7 Milyar pada
Dinas Pemuda dan olahraga tahun 2013 tersebut ada penambahan satu tersangka. namun satu
tersangka tersebut saat ini pihaknya baru menerima SPDP.

"Terkait dengan penanganan perkara ini, ada tiga berkas yang sudah kita nyatakan P21, tetapi baru dua
tersangka yang dilakukan tahap 2 untuk satu tersangka lagi berinisial ZN belum dilakukan tahap dua atau
penyerahan ke kita, satu tersangka lagi baru SPDP," Jelasnya.

Setelah tahap dua lanjutnya, nantinya tim penyidik akan mempersiapkan terkait dengan administrasi
pelimpahan hukum ke pengadilan agar dilakukan penuntutan.

Dari hasil perhitungan tambahnya lagi, kerugian yang diakibatkan para tersangka setelah di pelajari
pihaknya berkisar Rp 490 Juta. dan kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 undang-
undang RI nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1. Wro

KOMENTAR