KPK Cegah Pejabat BPN Riau ke Luar Negeri

Senin, 10 Oktober 2022 23:11:54
KPK Cegah Pejabat BPN Riau ke Luar Negeri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Inforiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

"KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (10/10).

Dua orang yang dicegah adalah Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir dan Pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan," jelas Ali.

Sementara, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh telah mengonfirmasi permintaan cegah dari KPK.

"Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023," kata Achmad Nur Saleh melalui pesan tertulis, Senin (10/10).

Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini.

Mereka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini adalah pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansi) Andi Putra.

Ia telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Andi dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kendati demikian, kasus ini belum inkrah sebab jaksa KPK dan Andi Putra mengajukan banding.

Ali menerangkan tim penyidik tengah mencari dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan memanggil saksi-saksi dan melakukan penggeledahan.

Lembaga antirasuah telah menggeledah perusahaan dan kediaman para pihak terkait dengan kasus ini. Penyidik mengamankan dan menemukan berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar Sin$100 ribu.

"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.*

KOMENTAR