Pemprov Riau Ajukan 2.000 Formasi
Senin, 14 Maret 2016 11:25:55 1115

Pekanbaru, inforiau.co - Meski belum ada kejelasan, namun pada tahun ini, Pemprov Riau tetap ajukan sebanyak 2.000 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada pemerintah pusat.
Dari dua ribu formasi CPNS tersebut, diantaranya diperuntukan di tiga rumah sakit. Yakni, RSUD Arifin Achmad, RS Petala Bumi serta RS Jiwa Tampan. Kemudian sisanya bakal disebarkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesai dengan kebutuhan masing-masing.
"Formasi yang diajukan tersebut untuk tenaga medis di RSUD, RS Petala Bumi dengan RSJ Tampan. Kemudian untuk penguatan SKPD juga, ya sesuai dengan kebutuhan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi) Riau, Asrizal, Senin (14/3).
Namun soal kepastian, apakah dua ribu formasi CPNS yang diajukan tersebut disetujui, masih menunggu kepastian dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Mengenai penerimaan CPNS ini kita masih menunggu persetujuan dari Kemenpan terhadap formasi tersebut, dan hingga saat ini kita belum mendapat kejelasan diterima atau tidak," ujarnya.
Untuk itu, Asrizal berharap agar masyarakat dapat bersabar. Karena pada dasarnya Pemprov Riau melalui BKP2D Riau telah berupaya mengajukan formasi CPNS, namun soal hasilnya masih menunggu dari Kemenpan-RB.
Ada Persyaratan
Sebelumnya pemerintah memperketat regulasi terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Salah satunya pemda yang anggaran belanja pegawainya dominan atau lebih dari 50 persen tidak akan mendapatkan kuota CPNS baru.
Regulasi ini sejatinya bukan perdana diterapkan pemerintah. Pada rekrutmen CPNS 2014 lalu, pemerintah juga menjalankan kebijakan serupa.
Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian PAN-RB Arizal menjelaskan, mereka sudah memiliki peta anggaran gaji pegawai di setiap pemda.
Pengalaman tes CPNS 2014 lalu ada 40 instansi yang batal mendapat kuota pegawai baru karena duitnya habis untuk gaji pegawai. Diantaranya adalah Kabupetan Lumajang, Trenggalek, Probolinggo, Kota Denpasar, dan Kota Madiun. Selanjutnya ada Kabupaten Purworejo, Tulungagung, dan Kota Palembang serta Kota Bengkulu.
Arizal mengatakan, setiap pemda saat ini boleh mengajukan permintaan kuota CPNS baru. Namun Kementerian PAN-RB bisa mencoretnya, ketika anggaran belanja gaji pegawainya lebih dari 50 persen.
"Tujuan aturan ini adalah, supaya ada alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Tidak tersedot semua ke belanja pegawai," urai dia.
Dari segi manfaat, Arizal menjelaskan alokasi untuk pembangunan infrastruktur lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas. Dia mencontohkan ada pemda yang populai penduduknya 400 ribu jiwa dan PNS-nya ada 15 ribu orang.
Baginya tidak adil jika separuh lebih anggaran negara habis digunakan untuk 15 ribu orang PNS. Sementara masyarakat yang jumlahnya lebih banyak, mendapatkan porsi anggaran sedikit.
Berdasarkan data e-formasi yang telah masuk per Februari 2016, kebutuhan akan pegawai baru mencapai 1,8 juta orang.
Ini angka yang fantastis. Instansi pusat dan daerah ternyata masih butuh PNS baru 1,8 juta orang. Bisa dibayangkan betapa gemuknya organisasi aparatur sipil negara (ASN).
Terlarang Bagi 244 Kabupten dan Kota
Setidaknya ada 244 kabupaten/kota yang tersebar di 27 provinsi bakalan gigit jari. Sebab, pemerintah tidak akan memberikan kuota formasi CPNS baru karena belanja pegawai daerah itu di atas 50 persen di APBD.
"Ada 27 provinsi yang memiliki kabupaten/kota dengan belanja pegawai di atas 50 persen. Sebanyak 13 provinsi belanja pegawainya di atas 20 persen," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja.
Dia menegaskan, KemenPAN-RB akan menolak usulan penambahan pegawai bagi kabupaten/kota yang belanja pegawainya masih tinggi. Kuota akan diberikan lagi bila daerah-daerah itu bisa menurunkan belanja pegawai.
Adapun daerah yang belanja pegawainya di atas 50 Persen yaitu: Aceh (10 kab/kota), Sumut (20), Sumbar (14), Jambi (3), Sumsel (3), Babel (1), Bengkulu (5), Lampung (11), (Jabar 13), (Banten 3), DIY (4), Jateng (32), Jatim (29), Kalbar (4), Kalsel (3), Sulut (10), Gorontalo (3), Sulteng (8), Sulsel (19), Sultra (6), Bali (7), NTB (8), NTT (13), Maluku (4), Malut (2), Papua (2), Sulbar (3). Rtc/Jpnn/Ir