Pemprov Riau Permudah Izin UMKM

Minggu, 17 Januari 2016 21:58:20 1349
Pemprov Riau Permudah Izin UMKM
Pelaku usaha di Riau memajangkan hasil kerajinan dari rotan
Pekanbaru, inforaiu.co - Mendukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau yang lebih dikenal dengan Pasar Bebas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali membuat terobosan baru.
 
Dimana pengurusan izin untuk pelaku usaha UMKM akan dibuat mudah dan tanpa dipungut biaya. Bahkan untuk pengeluaran izin, saat ini tidak lagi terfokus di provinsi, melainkan ada beberapa kabupaten di Riau yang sudah bisa mengeluarkan izin UMKM.
 
"Ada 3 daerah yang sudah bisa mengeluarkan izin UMKM. Diantaranya Kota Pekanbaru, Kabupaten Kuansing dan Pelalawan," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Dahrius Husin, Jumat (15/1/2016) dilansir di Halloriau.com. 
 
Dijelaskannya, kemudahan yang dimaksud untuk pengurusan izin yakni saat ini sudah bisa diproses di kantor camat dan lurah.
 
Kemudahan pengurusan izin tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Kikro dan Kecil.
 
Dirinya berharap, kemudahan dalam perizinan UMKM tersebut dapat membantu pelaku usaha untuk mudah mendapatkan bantuan permodalan. Sehingga pelaku UMKM mudah dalam mengembangkan usaha. "Kalau izin sudah dikantongi, pengurusan bantuan permodalan pasti mudah," pungkasnya. IR6

KOMENTAR