Pengadaan Seragam Sekolah Di Kampar Di Duga Langgar Perpres

Senin, 28 November 2016 13:42:52 817
Pengadaan Seragam Sekolah Di Kampar Di Duga Langgar Perpres
Anggota DPRD kampar Fraksi PKS Fahmil SE
Terkait pengadaan pakaian seragam sekolah SD-SMP-SMA sekabupaten Kampar yang diselenggarakan Dinas Penddikan Kabupaten Kampar dan dikoodinir oleh Ka UPTD terindikasi melanggar perpres 87 tahun 2016 dan mengganggu dunia pendidikan akibat adanya tekanan politik yang mengatas namakan program pemerintah. Hal ini ditegaskan ketua pansus DPRD H Fahmil SE didampingi dua orang anggota DPRD Kampar yakni H Kasru dan Agus Candra kepada koran ini 25/11 kemaren. Lebih rinci Fahmil mengatakan bahwa dengan adanya pengadaan seragam sekolah ini diberlakukan disekolah-sekolah sekabupaten Kampar, dengan mengatas namakan program pemerintah. hal seperti itu sudah sangat keliru dan sudah memunculkan kasus baru. Yang sudah diketahui oleh pihak DPRD setelah melakukan kunjungan keberbagai sekolah disetiap kecamatan terkuaklah pengakuan wali murid bahwa program ini sudah berjalan sejak 2 hingga 3 tahun silam. Dalam pada itu pungsi kepala sekolah dan guru sudah beruba pungsi dari pendidik sebagai tukang urus baju seragam. Dan kami pihak pansus DPRD juga telah menemukan tumpukan seragam sekolah ini di UPTD. Yang lebih menyedihkan lagi kuat dugaan bahwa dana BOS dijadikan kepala sekolah untuk membayar seragam tersebut. Sementara disisi lain seragam sekolah itu banyak murid yang tidak mengambilnya karena Zizenya tidak pas. Ada yang kedodoran dan juga banyak longgar dan sebahagian zize nya kesempitan. Nah ini juga menjadi persoalan terjadinya penumpukan. Sehingga murid tidak mahu membayar. Masih sehubungan ituditempat yang sama anggota DPRD Kampar H Kasru menambahkan bahwal pihak DPRD juga mendapat pengaduan sejumlah guru bahwa ada indikasi penyalah gunaan dana sertifikasi guru-guru juga dijadikan untuk pembayaran seragam tersebut, padahal dana itu adalah hak para guru. Dalam pada itu pansus telah menemukan surat edaran yang beredar disekolah-sekolah mengatasnamakan program pemerintah. Dengan munculnya surat edaran ini semakin menguatkan upaya pengadaan baju seragam ini adalah suatu bentuk kekeliruan dan pelanggaran, tentunya ditimbulkan oleh tekanan-tekanan politik dari pihak –pihak yang sok kuasa ujar H Kasru dengan Geram. Bersamaan dengan itu Agus Candra anggota DPRD Kampar turut menimpali, Oleh sebab itu DPRD Kabupaten Kampar minta untuk memberhentikan kegiatan ini. Sebab pengadaan jual-menjual pakaian sekolah ini tidak ada literaturnya dalam anggaran dinas pendidikan. Kita ketahui penganggaran angaran tersebut DPRD yang akan menyetujuinya. Yang ada penganggaran yang dianngar untuk pelatihan jahit-menjahit. Dan itupun juga tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Hal ini juga terjadi kegagalan program yang telah menyerap dana APBD Kampar. Dan banyak lagi kata Agus kegagalan yang mesti dibicarakan seperti budi daya bawang. Satu kilo bawangpun tidak kita jumpai dilapangan pada hal program ini juga menyerap dana APBD.(syaiful)

KOMENTAR