Pengurusan IMB Sementara di BPTPM Pekanbaru Makin Meningkat

Kamis, 29 September 2016 09:06:41 1082
Pengurusan IMB Sementara di BPTPM Pekanbaru Makin Meningkat
Kepala BPTPM Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil MAg MSi

Pekanbaru, inforiau - Pasca dibukanya pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara di kantor Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, hingga kini sudah banyak investor dan masyarakat yang telah mengajukan pengajuan.

Hal ini dibenarkan Kepala BPTPM Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil MAg MSi beberapa waktu lalu. Bahkan menurut Jamil, pengajuan pengurusan IMB tersebut bisa saja mencapai sebanyak 60 surat pengajuan yang masuk.

"Disini pihak BPTPM sifatnya hanya menampung pengajuan saja, karena lebih lanjutnya lagi, BPTPM yang akan melakukan koordinasi dengan Dinas Cipta Karya," sebut Jamil.

Namun demikian, seperti yang disebutkan Jamil, yang berhak menilai pembangunan yang akan diberikan izin atau tidaknya bukanlah keputusan dari BPTPM, melainkan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang berkedudukan di Dinas Cipta Karya Pekanbaru.

Jamil sendiri berharap dengan penerbitan IMB Sementara ini di BPTPM, kedepannya bisa menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. "Kalau pengajuan tersebut mendapat rekomendasi dari tim TABG, jelas kita proses dan kita keluarkan izinya," sambungnya. IIN

KOMENTAR