Pengusaha Angkutan Tolak Ojek Online

Rabu, 19 April 2017 11:07:30 676
Pengusaha Angkutan Tolak Ojek Online
HL - Ojek online daerah
Pekanbaru, Inforiau.co - Beroperasinya jasa trasportasi ojek berbasis online di Kota Pekanbaru menuai protes dari beberapa penguasaha angkutan. Mulai dari pengusaha angkutan bus kota, taksi, oplet atau angkutan kota (angkot), dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Mereka menyampaikan penolakan atas beroperasinya ojek onlie ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
 
Setidaknya sudah ada dua perusahaan ojek online yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Keduanya berkantor pusat di Jakarta. Mereka adalah Go-jek yang beroperasi mulai Jumat (14/4) lalu dan Teknojek yang sudah beroperasi sebulan terakhir.
 
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Aripin Harahap membenarkan, ojek online ini menuai penolakan dari pengusaha angkutan. Dia menyebutkan, penolakan tersebut sudah disampaikan pengusaha ke Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. 
 
"Penolakan dari pengusaha angkutan itu sudah kami sampaikan melalui surat ke Pj wali kota," ujar Aripin.
 
Terhadap ojek online ini, Aripin mengaku suah menanyakan ke Pj wali kota apakah sudah memberikan izin terhadap ojek online tersebut. "Saya sudah tanya ke Pak Pj, beliau mengatakan tidak ada memberikan izin," ujar Aripin.
 
Ketika disinggung mengapa  sejauh ini Dishub tak kunjung mengambil langkah untuk penindakan, Aripin mengatakan, penertiban ada pihak yang berwajib yakni Satlantas Kota Pekanbaru. "Penertiban kan ada pihak berwajib," jelas Aripin.
 
Terpisah, Ketua Organda Kota Pekanbaru, Syaiful Alam menyebutkan, pihaknya menolak keberadaan Gojek di Pekanbaru. Sebab menurutnya sepeda motor bukan termasuk dalam angkutan umum.
 
"Gojek telah beroperasi. Kami minta Dishub Pekanbaru dan Satlantas segara bertindak. Karena persoalan ini tidak bisa dibiarkan," Kata Syaful
 
Kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22/ 2017 dan PP Nomor 74/ 2014 menerangkan, kendaraan roda dua tidak termasuk dalam kategori angkutan umum.
 
"Tidak ada aturan jika roda dua diperbolehkan untuk menjadi angkutan umum. Jadi kalau tidak ada dalam aturan tentu harus ditindak dari yang punya kewenangan," paparnya .
 
Lanjut dia, apabila tidak segera ditertibkan dikhawatirkan akan menimbulkan potensi konflik seperti di kota-kota besar lainnya. "Kalau sudah besar akan menimbulkan potensi konflik. Pemerintah juga akan kewalahan," imbuhnya. rpc/iin
 

KOMENTAR