Perda 'Parkir Mahal' Masih Harus Dikaji

Jumat, 25 November 2016 10:47:33 645
Perda 'Parkir Mahal' Masih Harus Dikaji
Walau sudah disahkan namun pemberlakuan Perda Parkir mahal di Pekanbaru masih perlu dikaji.

Pekanbaru, inforiau - Peraturan Daerah (Perda) tarif parkir di Pekanbaru sudah disetujui Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman. Untuk penerapan Perda itu akan dikaji Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru.


Demikian dikatakan Kepala Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Arifin Harahap kepada Wartawan. Ia meminta, masyarakat jangan resah lantaran sudah disahkannya tarif parkir yang terbilang mahal itu.
"Jangan resah. Perda parkir masih butuh kajian secara mendalam," kata Aripin di Pekanbaru, Kamis (24/11/2016).


Perda tarif parkir yang baru tersebut tidak serta merta diberlakukan. Sebab ada beberapa poin rekomendasi dari Mendagri perlu dibahas bersama DPRD Pekanbaru.
"Masih panjang ada yang harus dipelajari. Masih panjang itu prosesnya. Masyarakat tidak perlu resah dan khawatir," katanya.


Jika ada yang menerapkan tarif baru, Arifin menegaskan itu ilegal. "Pelanggaran itu. Laporkan ke polisi," tegasnya.


Perda tarif parkir tersebut terbagi dalam empat zona khusus. Yakni Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu.
Sementara itu Zona III, roda empat dipungut Rp2 ribu roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp1.000. Penetapan zona ini akan ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.*1

KOMENTAR