Pergantian Warna Pelat Kendaraan dari Hitam ke Putih Dikenakan Biaya? Korlantas Beri Jawaban

Senin, 07 Februari 2022 10:44:29 247
Pergantian Warna Pelat Kendaraan dari Hitam ke Putih Dikenakan Biaya? Korlantas Beri Jawaban
Ilustrasi/Net

Jakarta - Pihak Korlantas Polri memastikan proses pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam menjadi putih tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Pasalnya, perubahan tersebut mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) No 07 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

"Implementasinya tanpa ada biaya-biaya yang membebani masyarakat," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus seperti dimuat Kompas, Ahad (6/2/2022).

Lebih lanjut, Yusri juga meminta dukungan tekait implementasi dan sosialiasi dari perubahan warna pelat kendaraan itu.

"Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," ujanya.

Adapun diketahui perubahan pelat nomor kendaraan segera diberlakukan. Selain perubahan warna, pelat kendaraan, Polri juga akan memasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).

Nantinya, pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi.

Menurut Yusri, pengubahan warna plat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa menyorot angka plat nomor secara lebih jelas.

Sebab, Automatic Number-Plate Recognation (ETLE) yang berada dalam sistem ETLE lebih mudah membaca warna dasar putih dan tulisan hitam. Bukan sebaliknya sebagaimana berlaku saat ini.*

KOMENTAR