Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Eks Kakanwil BPN Riau

Jumat, 10 Maret 2023 16:31:31 301
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Eks Kakanwil BPN Riau
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Inforiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Tekindo Energi, Tomi Ridho Pratomo pada hari ini, Jumat (10/3).

Tomi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau M Syahrir.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Tomi Ridho Pratomo, Direktur Operasional PT. Tekindo Energi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3).

Selain Tomi, lembaga antirasuah juga memanggil tiga saksi lain atas nama Kandar (Kepala HRD PT Sumber Jaya Indahnusa Coy), Deni Marzuki (PNS BPN), dan Andri Budiman (Karyawan Swasta).

KPK sebelumnya menetapkan M Syahrir sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap Rp1,2 miliar dan gratifikasi yang disangkakan kepada Syahrir.

"Saat proses penyidikan perkara awal untuk tersangka MS [M Syahrir] berjalan, tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/2).

KPK menduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil korupsi.

Ali menjelaskan penerapan Pasal TPPU ini dalam rangka memulihkan aset atau asset recovery.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan tim penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Di antaranya berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp1 miliar.*


KOMENTAR