Persetubuhan di Bawah Umur di Sekupang Berujung Jeruji

Sabtu, 21 Mei 2022 22:33:18 274
Persetubuhan di Bawah Umur di Sekupang Berujung Jeruji
Ilustrasi/Net

Inforiau - Polsek Sekupang menangkap seorang pelaku asusila berinisial ASF (22) terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, seperti dimuat Batampos mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya di Kavling Sei Lekop, Sagulung.

“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dengan bujuk rayu. Korban masih berumur 17 tahun dan masih sekolah,” jelasnya.

Ia mengatakan, kasus asusila ini terungkap saat korban bertanya kepada adiknya tempat membeli testpact atau alat pengecek kehamilan.

Mendengar pertanyaan tersebut adik korban menjawab tidak tahu dan meminta sang kakak untuk menanyakan hal itu kepada ibu mereka.

Saat di rumah, lanjutnya, sang adik lantas meminta kakaknya untuk menanyakan langsung kepada ibu mereka.

Mendapatkan penjelasan dari sang adik, ibu korban langsung menanyakan apa maksud ucapan korban.

Korban lantas memberitahukan kepada ibunya bahwa dirinya sudah memiliki pacar.

Korban juga menjelaskan jika dirinya sudah melakukan hubungan intim dengan sang pacar.

Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban kaget dan langsung membuat laporan ke ke Polsek Sekupang.

“Setelah menerima laporan korban pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2022, Penyidik Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek.

Setelah mendapat dua alat bukti yang cukup pihaknya melakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke proses penyidikan.

Kemudian pada Selasa (17/5/2022) sekitar 21.00 WIB, tim opsnal Polsek Sekupang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, melakukan penangkapan terhadap ASF.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.*

KOMENTAR