Perusahaan Kata Disnaker, Tidak Boleh Bayar THR dengan Dicicil

Senin, 18 April 2022 13:02:37
Perusahaan Kata Disnaker, Tidak Boleh Bayar THR dengan Dicicil
Ilustrasi/Net

Inforiau - Seluruh perusahaan di Kepulauan Riau (Kepri) diingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 kepada karyawannya secara lunas, dan bukan dicicil.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata menyampaikan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemerintah pusat mendorong pada tahun 2022 ini pembayaran THR dibayar secara lunas, hal ini merujuk pada kondisi ekonomi yang mulai membaik. Karena itu kita dorong perusahaan-perusahaan membayar THR itu full (penuh) sesuai dengan aturan,” katanya seperti dimuat Hariankepri.

Mangara melanjutkan, sesuai dengan aturan pada tahun ini, pemberian THR bagi karyawan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.

Untuk mengawasi pencairan THR pada tahun ini, Disnakertrans sambungnya, akan membentuk Satgas Pengawasan Pembayaran THR yang tersebar di 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

“Satgas ini akan turun langsung untuk menangani apabila ada pengaduan terkait pencairan THR.,” jelasnya.

Disinggung apakah akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Mangara tak menjawabnya dengan lugas.

Dia hanya menyebut, pihaknya akan melihat terlebih dahulu, hal apa yang menjadi kendala dari perusahaan itu sehingga tidak dapat membayarkan THR ke karyawannya.

“Tapi pada prinsipnya THR inikan sebuah kewajiban ya. Karena itu kita dorong supaya perusahaan dapat membayarkannya,” tukasnya.*

KOMENTAR