Demi Pelaksanaan Mandat UU PKKSK, LPS Tetapkan Visi dan Misi Baru

Kamis, 23 Februari 2017 09:30:44 745
Demi Pelaksanaan Mandat UU PKKSK, LPS Tetapkan Visi dan Misi Baru
Lembaga penjamin simpanan(LPS)

Jakarta, Inforiau.co - Baru-baru ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan amanah dan mandat baru yang berkaitan fungsi dan perannya dalam turut serta menjaga stabilitas perbankan dan menangani krisis keuangan. LPS akan terus memberikan peran yang lebih dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Mandat yang diberikan untuk LPS tersebut ada beberapa hal, antara lain dalam melakukan penanganan bank gagal menggunakan metode baru. Di antaranya menggunakan metode Purchase and Assumption (PnA) dan Bridge Bank (di samping metode yang sudah ada, yaitu Likuidasi dan Penyertaan Modal Sementara), serta penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam penanggulangan krisis.

Berdasarkan hal tersebut, LPS memulai langkah pertamanya dengan menetapkan visi dan misi baru sebagai acuan pelaksanaan mandat UU PPKSK. Visi LPS adalah menjadi lembaga yang terdepan, terpercaya, dan diakui di tingkat nasional juga internasional dalam menjamin simpanan nasabah. Selain itu juga menjadi lembaga yang melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

Misi baru yang dikedepankan oleh LPS di antaranya menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah, melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien, melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien, serta berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional melalui organisasi yang kompeten.

Di samping menjalankan visi dan misi baru tersebut, LPS juga terus berusaha untuk meningkatkan kemampuan, baik secara organisasi maupun individual dan terus mengantisipasi dinamika situasi keuangan yang terjadi, khususnya dalam hal perbankan.

LPS kemudian menjadikan tahun 2017 menjadi tahun transformasi. Di tahun ini, LPS akan melakukan seluruh upaya penyempurnaan kemampuan dalam melakukan fungsi dan tugasnya secara menyeluruh. Sejak didirikan pada tahun 2005, LPS telah melakukan pembayaran simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebesar Rp 1,176 triliun dari 152,8 ribu rekening. Tak hanya itu, LPS juga melakukan penanganan resolusi bank sebanyak 77 bank, 76 bank dilikuidasi dan 1 diselamatkan. dtc

KOMENTAR