Polda Riau Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan

Selasa, 15 Agustus 2017 23:18:34 908
Polda Riau Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan
Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain saat memimpin pemusnahan narkoba hasil tangkapan.

Pekanbaru,Inforiau - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba hasil sitaan dan penangkapan di halaman Mapolda Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (15/8/2017).

Acara yang dilaksanakan serentak di Seluruh Indonesia pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017, dan sekitar jam 10.30 Wib juga dilaksanakan di halaman Mapolda Riau, yang mana Pemusnahan Barang Bukti tersebut merupakan  hasil sitaan Dit Res Narkoba Polda Riau dan Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru.
 
Hadir dalam acara Pemusnahan Barang Bukti adalah Kapolda Riau (Irjen Pol Drs. Zulkarnain, Kajati Riau yang diwakili oleh Ibu Soimah ,  Kepala BNNP Riau,  Kadis Kesehatan Riau,  Kajari Pekanbaru yang diwakili oleh Kasi Pidum,  Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru,  Kajari Siak,  Ka Balai Besar POM Pekanbaru,  dan Pejabat Utama Polda Riau.

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari  Shabu-shabu dengan berat bersih 3.180,01 gr yang disita dari Tersangka ROMADHANI als DANI.
Shabu-shabu dengan berat bersih 96,66 gr yang disita dari Tersangka M.REZHA DARMAWAN Als REZHA.
Shabu-shabu 5,95 gr yang disita dari Tersangka RIKI RIKARDO.
Shabu-shabu 5,7 gr yang disita dari Tersangka ROVI AZ shabu-shabu dengan berat bersih 1.456,5 gr,  Happy Five 50 butir dgn berat 13,6 gr dan  Pil ekstacy warna merah 60 butir dgn berat 8,4 gr yang disita dari Tersangka ROBI ASMARA,  ZAINUL dan IDA FAUZIAH Br.MARPAUNG Pil ekstacy warna abu-abu merk A 820 butir dgn berat 246,3 gr yang disita dari Tersangka DARWIN Bin KAMARUDIN Daun Ganja Kering dengan berat bersih 5.008,26 gr yang ditemukan oleh Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru di Jl. Imam Munandar Kel. Tangerang Utara Kec. Bukit Raya Pekanbaru.

Kemudian dimusnahkan juga Barang Bukti Narkoba yang merupakan Barang Temuan Dit Res Narkoba Polda Riau sejak Tahun 2011 s/d 2017 berupa Narkotika jenis shabu-shabu seberat 246,37 gr, 64 butir pil ekstacy dan 60 butir Happy Five.

Barang Bukti Pil ekstacy,  Happy Five dan Shabu-shabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air,  sedangkan Barang Bukti jenis Daun Ganja Kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolda Riau Irjen Pol Drs.Zulkarnain menjelaskan bahwa Polda Riau komitmen untuk memberantas peredaran Narkoba.  Siapapun pelakunya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,  apalagi jika pelakunya adalah anggota Polri,  akan kita amputasi sebagaimana perintah Kapolri.

Narkoba merupakan musuh kita.  Mari bersama-sama kita berantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,  demi masa depan Indonesia yang gemilang.kim

KOMENTAR