Polisi Gerebek Rumah di Jalan Pemudi Payung Sekaki

Sabtu, 02 April 2016 10:04:00 1077
Polisi Gerebek Rumah di Jalan Pemudi Payung Sekaki

PEKANBARU, Inforiau – Aparat polisi mengamankan dua pengedar serta penyalahguna narkotika diwaktu dan tempat berbeda. Selain tersangka, polisi juga mengamankan dua paket sabu serta satu set alat hisap sabu atau bong turut diamankan sebagai barang bukti.

Proses penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka HS alias Nanda (21) sekitar pukul 15.30 WIB setelah pihak kepolisian mendapat informasi jika tersangka akan membeli sabu kepada seorang pengedar narkoba untuk dikonsumsi.

"Dari informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan dirumah tersangka Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir dan saat penggeledahan, ditemukan satu set alat hisap sabu atau bong dan satu paket sabu," ujar Kepala Polsek Sukajadi, Kompol Hermawi, Jumat (1/4/16).

Dilanjutkan Hermawi, saat diinterogasi, tersangka Nanda mengaku jika sabu tersebut dibeli dari rekannya. Tanpa menulur waktu, sekitar pukul 16.00 WIB petugas langsung menggerebeg sebuah rumah yang berada di Jalan Pemudi, Gang Kukuh, Kecamatan Payung Sekaki.

"Namun di sana, kita hanya meringkus seorang tersangka FG alias Fuji (20) sementara bandar sabu yang dimaksud berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas," ucap Hermawi.

Dijelaskannya, dari penggerebekan di rumah tersangka Fuji, pihaknya kembali menemukan satu paket sabu. Dengan ditemukannya sejumlah barang bukti tersebut, kedu atersangka Nanda dan Fuji kemudian digiring ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.

"Meski bandarnya berhasi melarikan diri, kita berhasil mengamankan dua tersangka Nanda dan Fuji berikut dengan dua paket sabu serta satu set bong untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Terkait dengan diamankannya dua tersangka pengedar dan penyalahguna narkotika tersebut, Kapolsek menuturkan, pihaknya maish akan mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengetahui keberadaan bandar besar yang memasok barnag kepada tersangka Fuji.

"Kedua tersangka dijerat pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutur Kapolsek. IR86/KR

KOMENTAR