Prof Dr Sudirman M Johan Terpilih Menjadi Ketua Senat UIN Suska

PEKANBARU, INFORIAU.co - Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No. 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tatakerja UIN Suska Riau serta Peraturan Menteri Agama RI No. 74 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama RI No. 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tatakerja UIN Suska Riau dan Peraturan Menteri Agama RI No. 23 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Suska Riau, organisasi Universitas terdiri dari Organ Pengelola, Organ Pertimbangan dan Organ Pengawas.
Senat universitas termasuk kedalam Organ Pertimbangan Universitas yang terdiri dari Senat Universitas yang merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Universitas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dibidang akademik kepada Rektor.
Kemudian Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan ditingkat Fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dibidang akademik dan non akademik kepada Dekan.
29 Agustus 2018 lalu telah berlangsung rapat senat untuk memilih ketua senat yang baru. Rapat pemilihan ketua senat yang baru, dipimpin oleh Prof Dr Kurnia Ilahi, MA dan didampingi oleh Dr. H. Muhammad Syaifuddin, S.Ag. M.Ag. Pada saat itu, anggota senat yang hadir sebanyak 40 orang dari 52 anggota senat UIN SUSKA RIAU. Hasilnya, telah terpilih Prof Dr Sudirman M Johan MA sebagai ketua senat universitas yang baru. Hms