Prof Romli: Pernyataan Mahfud Mempunyai Dampak Hukum Pidana

Kamis, 16 Agustus 2018 16:39:21 277
Prof Romli: Pernyataan Mahfud Mempunyai Dampak Hukum Pidana
Prof Romli Atmasasmita

INFORIAU.co - Mahfud MD mengutip Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang menyatakan, hanya ada dua nama cawapres dari NU yang bebas korupsi. Yaitu, Said Aqil dan dia sendiri. Mahfud mengatakan hal itu saat menjadi narasumber di acara ILC yang disiarkan langsung oleh salah satu televisi nasional pada Rabu malam (14/9).

Mahfud juga mengungkapkan, dia mengetahui semua catatan-catatan korupsi calon wakil presiden yang disebut-sebut mendampingi petaha Joko Widodo.

Menanggapi omongan mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, pakar hukum sekaligus gurubesar di Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita mengatakan, hal itu mempunyai dampak hukum.

"Pernyataan Prof Mahfud bahwa ia ketahui cawapres yang korup mempunyai dampak hukum pidana," ujar Romli di akun Twitter @romliatma, Kamis (16/8).

"Saya sebagai warga negara biasa hanya tunggu ending dari pernyataan Prof Mahfud pasca pilpres 2019. Kita saksikan bersama-sama!" ucap Romli menambahkan. Rmo

KOMENTAR