PTPN V Sungai Pagar Dinyatakan Wan Prestasi, Berikut Fakta dan Datanya

Senin, 13 Maret 2023 21:18:43 930
PTPN V Sungai Pagar Dinyatakan Wan Prestasi, Berikut Fakta dan Datanya
Lampiran bukti yang dinyatakan PTPN V Wan Prestasi

KAMPAR, INFORIAU.CO - Jauh sebelum hadirnya PTPN V di Sungai Pagar, Kabupaten Kampar, tanahnya berasal dari hamparan perkebunan karet program dari PPKR (Pusat Koagulasi Karet Rakyat) pada tahun 1980 (Bukti terlampir) yang menyatalan tanah tersebut ialah tanah Ulayat Ninik Mamak Kenegrian Tambang.

Pada tahun 1986, keret yang sudah berumur 6 tahun ditebang habis oleh PTPN V Sungai Pagar, dan dijadikan kebun kelapa sawit yang saat ini merupakan sebahagian dari kebun inti pir Trans Inti Sungai Pagar.

Perjuangan masyarakat/anak kemenakan Datuk Besar cs untuk mendapatkan tanah tersebut berakhir pada tahun 1999 yang ditandai dengan kesepakatan bersama antara PTPN V Sungai Pagar dengan masyarakat Desa Gobah yang di wakili oleh H Sinar yang merupakan ninik mamak yang bergelar Datuk Besar kenegerian Tambang Terantang dengan nomor: 05.11.SKB.0.1999 dengan hasil musyawarah sebagai berikut.

Pihak PTPN V Sungai Pagar memberikan saguhati atas pemanfaatan tanah masyarakat/anak kemenakan Datuk Besar CS oleh PT Perkebunan Nusantara V. Suguhati tersebut adalah pembangunan kebun kelapa sawit Pola KKPA oleh PTPN V Sungai Pagar diatas tanah masyarakat/anak kemenakan Datuk Beasar CS yang lahannya disediakan oleh masyarakat diluar kebun inti PTPN V Sungai Pagar.

Karena adanya lahan yang pernah dikerjasamakan dengan PT Kampar Inti Sawit (KIS) seluas ±2.500 hektar (Ha), PT KIS sudah tidak sanggup melanjutkan pembangunan pola KKPA untuk masyarakat Desa Gobah, maka dilanjutkan oleh PTPN V dengan ketentuan membantu menyelesaikan dengan pihak PT KIS.

Maka dari itu pihak PTPN V berjanji membangun untuk masyarakat Desa Gobah seluas ±2.000 hektar sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan bersama.

Dalam perjalanannya, PTPN V Sungai Pagar hanya membangun kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat/anak kemenakan Datuk Besar CS di 2 (dua) tahap, tahap I di tahun 2001 seluas ±100 hektar, dan di tagap ke dua seluas ±280 hektar. Maka total yang dibangun hanya ±380 hektar. Sehingga sisa 1620 hektar tidak dikerjakan oleh PTPN V (mengingkari kesepakatan).

"Dikarenakan persoalan tersebut tidak kunjung selesai, maka sebagai ahli waris dari ninik mamak membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor 16/Pdt.G/2022 Pn Bkn dengan putusan PTPN V dinyatakan ingkar janji atau Wan Prestasi," teranga Masrul Ali sembari memperlihatkan bukti persidangan.

Berdasarkan bukti di persidangan, bahwa hamparan tanah yang digunakan pada Hak Guna Usaha (HGU) nomor 152 yang dikeluarkan di Desa Hang Tuah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tertanggal 24 Maret 2001 sementara tanah yang dimanfaatkan PTPN V berasal dari Desa Gobah terletak di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau seluas 1.400 hektar (peta terlampir).

Rekomendasi untuk penerbitan Hak Guna Usaha PTPN V kebun Sungai Pagar yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja nomor 008/PEM-HT/652 tertanggal 03 Juni 2021 berarti tidak termasuk tanah yang berada diwilayah Desa Gobah Kecamatan Tambang dalam arti kata tanah yang 1.400 hektar tidak termasuk HGU PTPN V.

Berdasarkan riwayat dan fakta dilapangan, tanah yang 1.400 hektar merupakan bagian dari tanah Ulayat Ninik Mamak Kenegerian Tambang Terantang sebagai mana surat keterangan tanah yang diketahui oleh Bupati Kampar (Surat Terlampir).

Dengan demikian, berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 18B ayat 2, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan beserta hak-hak hukum Tradisional. Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Indonesia yang diatur dalam undang undang.

Selanjutnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Bab. Ketentuan umum pasal 5 yang berbunyi hak ulayat adalah kewenangan masyarakat hukum adat mengatur secara bersama-sama pemanfaatan tanah, wilayah dan sumber daya alam yang ada diwilayah masyarakat hukum adat yang besangkutan yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya.

Selanjutnya Ayat 6. Masyarakat hukum adat sekelompok orang yang secara turun temurun di wilayah geografis tertentu di negara kesatuan Republik Indonesia. Karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah sumber daya alam yang memiliki pranata, Pemerintah adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.

Peraturan mentri Agraria dan Tata Ruang No.9 tahun 2015 tentang cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dikawasan tertentu. Peraturan daerah Kabupaten Kampar No. 12 tahun 1999 tentang hak tanah ulayat.

Berdasarkan musyawarah adat pada tanggal 18 Februari 2023 yang bertempat di Umah Godang / Balai Adat Ninik Mamak Kenegrian Tambang Terantang dengan keputusan, akan meletakan pancang adat / patok, di tanah ulayat Ninik Mamak Kenegerian Tambang yang berada didalam lokasi kebun inti PTPN V Sei Pagar.

"Sebelum peletakan pancang adat maka terlebih dahulu dengan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan dan pihak pemerintahan," jelas Masrul Ali kepada Inforiau.co.

Sesuai hibauan Presiden Repubik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo pada pembukaan rapat terbatas percepatan penyelesaian masalah pertanahan, Jumat (03/05) di kantor Kepresidenan Jakarta menyampaikan, akan mencabut izin konsensi yang di pegang perusahaan swasta maupun Badan Usaha Nilik Negara (BUMN) jika tiak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk kedalam wilayah konsensi tersebut.

"Berdasarkan surat kesepatan bersama dan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang serta poin-poin di atas kami berkesimpulan bahwa persoalan antara PTPN V dan masyarakat/anak kemenakan Datuk Besar CS selaku ninik mamak Kenegerian Tambang bukanlah sengketa tanah, melainkan pihak PTPN V inkar janji dalam melaksanakan kesepakatan yang sudah di sepakati atau Wan Prestasi," terang Masrul Ali.

Sementara itu, lanjut Masrul Ali berdasarkan surat kesepatan bersama atas pemanfaatan lahan masyarakat/Datuk Besar CS dan putusan pengadilan sudah sepantasnya pihak PTPN V memberikan imbalan atas pemanfaatan tanah selama ini, terhitung sejak kesepatan ditandatangani sampai sekarang.

"Sudah sewajarnya PTPN V mengembalikan tanah masyarakat/anak kemenakan Datuk Besar Cs yang selama ± 37 tahun sudah dimampaatkan oleh pihak PTPN V Sungai Pagar. Sementara banding yang diajukan pihak PTPN V atas putusan Pengadilan Bangkinang hanyalah memperlambat proses penyelesaian atau mengulur waktu," tukasnya. ***

KOMENTAR