Ramadhan, Jam Kerja PNS Siak Dikurangi

Kamis, 26 Mei 2016 10:21:00 965
Ramadhan, Jam Kerja PNS Siak Dikurangi
Siak Sri Indrapura, inforiau.co - Sebagaimna pada Bulan Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Siak akan melakukan penyesuaian jam kerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada dilingkungan Pemkab Siak, apa yang dilakukan oleh daerah ini, merujuk surat edaran Gubri nantinya.
 
Demikian perhal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak H Lukman SSos MPd saat di tanya wartawan.
 
Kata Lukman, bahwa Jam kerja PNS di lingkungan Kabupaten Siak tepat pada Bulan Ramadhan nanti, akan di kurangi jamnya. Pengurangan jam kerja ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada PNS yang beragama Islam dapat menjalankan ibadahnya selama bulan Ramadhan. Perubahan jam kerja PNS selama bulan puasa berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
 
Dalam edaran tersebut lanjut Lukman biasanya jam kerja hanya tinggal 32 Jam saja yang sebelumnya satu mingu  37 Jam kerja bagi PNS. “Ini merupakan kebijakan yang ditetapkan pusat. Kebijakan ini sudah diterapkan tahun-tahun sebelumnya. Waktu masuk kerja menjadi 08.00 dan pulang kerja menjadi 15.00, dengan waktu istirahat jam 12.00-12.30. Pengaturan kerja ini berlaku untuk hari Senin hingga Kamis.
 
Sedangkan di hari Jumat, masuk kerja tetap pukul 08.00, namun pulang kerja pukul 15.30. Dengan waktu istirahat mulai 11.30 hingga 12.30, karena para pegawai pria menjalankan ibadah sholat jumat. “Kalau jam masuk biasa pukul 07.30 dan pulang kerja pukul 16.00. Karena berkurang 1,5 jam, jadi kita sesuaikan jam kerjanya, mulai dari waktu masuk kerja, istirahat hingga pulang kerja,” ujarnya.
 
Adanya pengurangan jam kerja ini,BKD menghimbau kepada PNS tetap menjaga disiplin bekerja dan semakin baik memberikan pelayanan kepada masyarakat selama bulan puasa. PNS tidak boleh mangkir datang kerja dan bermalas-malasan, terlambat datang ke kantor atau kinerjanya menurun dengan alasan berpuasa. Karena sanksi disiplin PNS yang diatur dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS tetap akan dijalankan.Tutupnya mengingatkan. MAN

KOMENTAR