Razia, Warga yang tak Miliki KTP Dikenakan Sanksi Rp50 Ribu

Kamis, 09 Agustus 2018 15:58:40 219
Razia, Warga yang tak Miliki KTP Dikenakan Sanksi Rp50 Ribu
Verifikasi data

Pekanbaru, Inforiau.co - Pada hari ke 7 Tim Yustisi melakukan razia KTP di Jalan Teuku Umar Kecamatan Lima Puluh, Rabu (8/8/2018). Dalam razia itu, petugas berhasil menjaring sebanyak 46 warga pada saat melintas.

“Hasil operasi razia KTP tersebut yang terjaring sebanyak 46 orang. Sedangkan kesalahanya beragam," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin Ssos melalui Kasi Pendataan Marsaid usai razia KTP di depan Kantor Camat Pekanbaru Kota.

Dari jumlah tersebut warga yang tidak membawa maupun tidak memiliki KTP sebanyak 14 orang, sementara yang memiliki KTP luar kota Pekanbaru sebanyak 28 orang.

"Sedangkan warga yang membawa KTP Siak sebanyak 4 orang. Yang terjaring, kenakan sanksi denda," ujar Marsaid.

Marsaid menerangkan, warga yang terjaring razia sesuai Perda nomor 7 tahun 2016 pasal 67 ayat 1 tentang sanksi tidak memiliki KTP, diharuskan membayar denda sebesar Rp50 ribu.

“Sedangkan untuk yang mempunyai KTP luar, mereka diharuskan membuat pernyataan untuk mengurus kartu identitas diri di tempat domisili mereka. Karena warga luar yang datang ke Kota Pekanbaru, harus memiliki KTP dari kota asal,” tambah Marsaid.

Pasalnya, apabila tidak memiliki KTP Kota Pekanbaru dan hanya jalan-jalan saja maka mereka tetap akan terjaring.

"Razia ini hanya untuk menertibkan dan mengawasi orang yang masuk maupun keluar Kota Pekanbaru," tegasnya.

"Semua warga masyarakat harus memiliki identitas diri. Bahkan, seseorang yang lahir harus mempunyai bukti diri yaitu akta kelahiran begitu pun yang menikah harus mempunyai akta pernikahan, bahkan yang meninggal sekalipun harus mempunyai akta kematian," paparnya

Razia KTP yang dilakukan oleh Disdukcapil Pekanbaru dalam sebulan sebanyak 15 kali, sampai hari ini merupakan kecamatan yang ke 7, jadi ada 8 kali turun lagi razia KTP. Kominfo

KOMENTAR