Retribusi Sampah Terbaru

Kamis, 04 Agustus 2016 10:37:34 1167
Retribusi Sampah Terbaru
Pemulung mencari barang bekas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru.

Pekanbaru, inforiau - Akhirnya Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT meneken Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penarikan retribusi sampah oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) RW. Sebelumnya penarikan retribusi ini dinilai belum optimal, sebab ada banyak oknum yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

Demikian diutarakan Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Syamsuir kepada wartawan, Rabu (3/8/16). Dia menyebutkan langkah selanjutnya Perwako tersebut akan disosialisasikan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru kepada masyarakat.

"Adanya Perwako ini semoga masyarakat bisa lebih paham, dan tahu berapa retribusi yang cocok untuk rumahnya sesuai kelasnya," ujarnya.

Mengenai nilai retribusi yang diberlakukan tidak akan memberatkan masyarakat, sebab yang tertinggi hanya Rp10 ribu. Dengan rincian rumah kelas tiga atau type kecil dengan luas maksimal 54 M2 retribusinya hanya Rp5 ribu per bulan. Sedangkan rumah kelas dua dengan luas  54 m2 -120 M2 dikenakan retribusi Rp7 ribu per bulan. Kelas yang diatas 120 M2 dikenakan retribusi Rp 10 ribu.

Karena itu, Syamsuir menilai dengan retribusi rumah type besar hanya Rp10 ribu dan rumah type kecil Rp5 ribu tidak akan memberatkan masyarakat. Sebelumnya di dalam Perda hanya disebutkan rumah type kelas 3, 2 dan 1.

Sebagai informasi, Pemko  Pekanbaru telah mencabut secara resmi aturan pengutipan retribusi akhir Juli lalu. Artinya tidak ada lagi petugas yang diperbolehkan memungut biaya retribusi selama bulan Agustus.

Pencabutan surat penarikan retribusi dikarenakan selama ini sering dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Termasuk yang mengatasnamakan dari organisasi untuk mengutip sampah.

Sehingga muncul banyak keluhan masyarakat akibat pungutan sampah dilakukan tidak tertib. bahkan jumlah yang dibayarkan tergolong mahal. Dengan berlakunya Perwako tersebut tidak ada penarikan retribusi sampah selama bulan Agustus ini. Retribusi Agustus baru akan dikutip September nanti. IR/BPC

KOMENTAR